Categories: Nasional

Malam Ditangkap, Tanpa Ada Pemanggilan, Itu Protes Kuasa Hukum Dandhy

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Aktivis Dandhy Laksono digelandang polisi ke Polda Metro Jaya. Penangkapan ini dinilai aneh. Pasalnya, tidak ada surat pemanggilan saksi dan tiba-tiba Dandhy langsung ditangkap. Bahkan, pembuat film dokumenter itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Alghifari Aqsa, Kuasa Hukum Dandhy mengaku sempat menyampaikan keberatan ke penyidik dalam pemeriksaan. Bagaimana tidak protes, dia bertanya-tanya kenapa polisi tidak lebih dulu melakukan pemanggilan terhadap kliennya sebagai saksi.

Kalaupun sudah jadi tersangka, kenapa polisi tak memanggil Dandhy dulu untuk diperiksa sebagi tersangka. Ia menyayangkan kenapa polisi langsung main tangkap saja belum lagi penangkapan jelang dini hari. “Tadi kami protes kenapa tidak dilakukan pemanggilan sebagai saksi terlebih dahulu atau pemanggilan sebagai tersangka kalaupun dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa kemudian tiba-tiba, malam-malam ditangkap,” ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/9).

Menanggapi protes pihak Dandhy, penyidik lantas menyampaikan alasannya. Namun alasan yang disampaikan penyidik dinilai tak masuk akal. Penangkapan menurutnya baru dilakukan jika seseorang tidak kooperatif.

“Pihak kepolisian beralasan karena ini soal SARA, ini bisa membuat keonaran dan seterusnya. Kami protes keras karena seharusnya dia (Dandhy) dipanggil secara patut dulu. Ketika dia tidak kooperatif, satu, dua, tiga panggilan, baru bisa ditangkap, menurut kami,” kata dia.

Ia mengaku belum tahu apakah ada panggilan berikutnya sebab belum ada kabar sejauh ini dari penyidik. Terakhir Alghifari menambahkan pasal yang disangkakan ke kliennya tidak relevan.

Dandhy disebut melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA. Dia merasa kalau cuitan Dandhy di akun Twitternya tak memiliki maksud SARA.

“Menurut kami, ini pasal tidak relevan, terlebih lagi banyak sekali korban dari UU ITE. Dan yang dilakukan oleh Bung Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, menyampaikan apa yang terjadi di Papua. Dan pasal yang dikenakan tidak berdasar menurut kami karena SARA-nya dimana? tidak memenuhi unsur juga. Tapi, itu kita akan bahas lebih lanjut,” pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan membenarkan adanya penangkapan terhadap Dhandy. Dia juga mengkonfirmasi aktivis tersebut telah berstatus tersangka. “Itu dia (Dhandy) dugaan Undang-undang ITE,” kata Iwan.

Meski begitu, Iwan menegaskan, Dhandy tidak ditahan. Namun, dia belum bisa mengungkap secara rinci ihwal kasus ini. “Intinya yang bersangkutan dipanggil betul dan sudah dipulangkan tadi pagi sekitar jam tiga-an,” tuturnya.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tebar Kebaikan di Ramadan, The Zuri Pekanbaru Gelar Sahur On The Road

Rayakan anniversary ke-7, The Zuri Pekanbaru berbagi sahur kepada masyarakat melalui program Sahur On The…

19 jam ago

Malam 7 Likur Bersinar, Festival Lampu Colok Bengkalis Dipadati Pengunjung

Festival Lampu Colok Bengkalis 1447 H resmi dibuka Bupati Kasmarni, ribuan warga antusias menyaksikan tradisi…

19 jam ago

Libur Nyepi dan Lebaran, Layanan Imigrasi Bengkalis Disesuaikan

Imigrasi Bengkalis menutup layanan administrasi 18–24 April 2026. Masyarakat diminta mengurus paspor sebelum 17 Maret

1 hari ago

Pos Mudik Simpang Pokok Jengkol Ramai Dikunjungi Warga

Pos Pelayanan Mudik Polres Bengkalis di Simpang Pokok Jengkol, Duri, ramai dikunjungi warga dan menjadi…

2 hari ago

Disnakertrans Riau Terima 20 Aduan THR

Disnakertrans Riau menerima 20 pengaduan THR dari pekerja. Sebanyak 17 laporan masih dalam proses penanganan.

2 hari ago

Tekanan Fiskal, Pemkab Siak Tetap Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat

Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan pemerintah daerah tetap hadir di tengah masyarakat meski menghadapi tekanan…

2 hari ago