Suasana Rapat Kerja (Raker) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Raker beragendakan pembahasan RKA K/L Kemendikdasmen RI, program-program yang akan didanai DAK serta penyerahan Laporan Panja Pendidikan di daerah 3T dan daerah marginal.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang (UU). Melalui pengesahan ini, Badan Penyelenggara (BP) Haji secara resmi ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi sejumlah pimpinan DPR lainnya, termasuk Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Sebelum pengambilan keputusan, pimpinan DPR memberi kesempatan kepada Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, untuk menyampaikan laporan pembahasan RUU tersebut. Dalam laporannya, Marwan menegaskan bahwa perubahan undang-undang ini bertujuan memperkuat kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah agar lebih efektif, profesional, dan akuntabel.
“Substansi utama revisi ini adalah menjadikan penyelenggaraan haji dan umrah sebagai fokus satu kementerian tersendiri. Dengan begitu, pelayanan, pengawasan, dan tata kelola dapat lebih maksimal serta responsif terhadap kebutuhan jemaah,” ujar Marwan di hadapan anggota dewan.
Marwan juga menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang menjadi alasan lahirnya perubahan ini, di antaranya antrean panjang keberangkatan haji, keterbatasan kuota, biaya penyelenggaraan yang kerap menjadi polemik, hingga perlunya peningkatan kualitas layanan di Tanah Suci.
Setelah laporan dibacakan, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah revisi UU tersebut dapat disetujui menjadi UU. “Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Cucun kepada para anggota dewan. “Setuju,” jawab para wakil rakyat di parlemen.
Keputusan mengubah Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Termasuk para penyelenggara ibadah haji dan umrah seperti Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI). Apalagi tahun lalu asosiasi tersebut turut mengusulkan pembentukan kementerian haji.
Menurut Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur, perubahan tersebut bukan sekedar keputusan politik pemerintah bersama DPR, melainkan menjadi tonggak sejarah. Mengingat selama ini urusan haji dan umrah berada di bawah Kementerian Agama yang juga mengurusi banyak hal. Sehingga Kementerian Haji dan Umrah bisa fokus pada 2 urusan umat tersebut.(jpg)
Laporan JPG, Jakarta
Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…
Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…
Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…
Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…
HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…
PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…