Categories: Nasional

Polres Rohul Tangkap Tersangka Karhutla

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Kebaka­ran hutan dan lahan (karhutla) telah menimbulkan kabut asap di wilayah Rokan Hulu (Rohul). Polres Rokan Rohul menunjukkan komitmennya dalam upaya penegakan hukum karhutla. Itu dibuktikan dengan diamankannya tersangka karhutla berinisial IW (21) yang diduga sengaja membakar lahan seluas 1,5 hektare (ha) di Dusun Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir pada 20 Agustus lalu.

Penetapan IW sebagai tersangka disampaikan Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi didampingi Wakapolres Rohul Kompol Willy Kartamana AKS, SIP MSi, Kasat Reskrim AKP Aslely Turnip SIK dan Kanit Tipiter Ipda Nanang Pudjianto dalam konferensi pers di Gedung Mapolres Rohul, Senin (26/8).

Menurut M Hasyim, pihaknya telah memiliki alat bukti dan telah melakukan gelar perkara. Dari keterangan pelaku kepada penyidik, pembakaran lahan perkebunan karet seluas 1,5 hektare telah direncanakannya sejak Juli dan Agustus.

‘’Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, IW ternyata telah merencanakan membakar kebun karet untuk dijadikan lahan sawah seluas 1,5 ha. Pembakaran lahan dilakukannya tiga tahap, pada Juli dan 19-20 Agustus lalu. Lahan yang dibakar tersangka, milik pamannya,’’ ujarnya.

Kapolres menceritakan, penangkapan tersangka berawal Selasa (20/8), Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir bersama Anggota BPBD melakukan pemantauan titik api berdasarkan data dari BMKG di Kecamatan Rambah Hilir. Saat melaksanakan pencarian, ternyata titik api ada di Dusun Muara Musu Timur Desa Muara Musu. Tim langsung melihat areal lahan yang telah dilakukan penumbangan dan pada waktu itu lahan sedang terbakar dengan api masih menyala di tumpukan tumbangan kayu. Selanjutnya tim melihat ada seseorang yang berada di pinggir lokasi lahan yang sedang terbakar. Selanjutnya mengamankan pelaku IW yang melakukan karhutla.

“Pengakuan IW, pembakaran lahan untuk memudahkan membuka lahan pertanian. Kami mengamankan barang bukti 1 buah mancis, 1 botol kemasan air minum mineral yang berisikan minyak bensin bercampur oli dan 1 bilah parang dan 3 potong kayu bakar terbakar,’’ jelasnya.

Dikatakan M Hasyim, tersangka dijerat dengan pasal 69 ayat 1 huruf H dengan ketentuan pidana pasal 108 Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

‘’Tersangka IW diancam hukuman kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,’ tegasnya.

Kapolres menegaskan, kasus karhutla dengan tersangka IW merupakan kasus pertama ditangani pihaknya tahun ini. Ini mengingat masih minimnya titip apil di Rohul.

‘’Dari data yang ada, hingga saat ini, luas lahan yang terbakar di Rohul hanya seluas 20 ha,’’ katanya.

Hasyim mengimbau seluruh elemen masyarakat di Rohul yang membuka lahan pertanian atau perkebunan, tidak melakukan dengan cara membakar. Karena pembakaran lahan dengan sengaja untuk usaha perkebunan atau pertanian, merupakan tindak pidana.

‘’Kita bersyukur, untuk saat ini, titik api di Rohul masih minim. Tentunya adanya kesadaran masyarakat, untuk menjaga lingkungan dan lahan perkebunan dan pertaniannya dengan cara tidak melakukan pembakaran,” ujarnya.

Sementara IW mengakui kesalahannya. Pembakaran lahan yang dilakukannya merupakan atas dasar inisiatif dirinya sendiri dan bukan suruhan dari pemilik lahan.

“Saya rencana mau menanam padi di lahan yang saya bakar itu. Saya tahu membuka lahan dengan cara membakar itu diancam penjara, tapi bagaimanalah itu sudah terjadi. Saya menyesal telah melakukan pembakaran lahan. Tujuannya untuk memudahkan membuka lahan, karena akan memasuki musim tanam padi September mendatang,’’ ujarnya.(epp)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

GPM HUT TNI AU Disambut Antusias, Warga Berburu Sembako Murah

Warga Pekanbaru antusias berburu sembako murah di GPM HUT TNI AU ke-80. Ribuan paket bantuan…

20 jam ago

Lansia Bakar Ban di Tengah Kota Pekanbaru, Protes Tak Terima Bansos Sejak 2019

Seorang lansia di Pekanbaru bakar ban di Jalan Sudirman sebagai protes tak lagi menerima bansos…

21 jam ago

Hujan Sebentar, Jalan Langsung Tergenang! Drainase Pekanbaru Jadi Sorotan

Hujan kembali picu banjir di Pekanbaru. DPRD desak perbaikan drainase menyeluruh usai insiden warga terseret…

21 jam ago

Seleksi Paskibraka Inhil 2026 Dimulai, 110 Pelajar Adu Fisik, Mental, dan Karakter

Seleksi Paskibraka Inhil 2026 resmi dimulai dengan 110 peserta. Penilaian meliputi fisik, mental, dan karakter…

1 hari ago

187 Jemaah Kuansing Siap ke Tanah Suci, Ini Lokasi Hotel Dekat Masjid Nabawi

Sebanyak 187 JCH Kuansing berangkat 30 April 2026. Hotel di Madinah hanya 30 meter dari…

2 hari ago

Dari Demo ke Penggerebekan, Dugaan Peredaran Narkoba di Panipahan Terkuak

Aksi warga di Panipahan berujung perusakan rumah dan temuan diduga sabu. Polisi selidiki kasus, Polda…

2 hari ago