Categories: Nasional

Kemenkes Keluarkan Petunjuk Teknis Klaim Pasien Covid-19

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Kesehatan telah menerbitkan petunjuk teknis klaim bagi rumah sakit yang merawat pasien dengan penyakit infeksi emerging (PIE). Petunjuk teknis itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Pada KMK yang baru dirincikan peran dan fungsi dari kementerian, lembaga, dan badan yang terlibat," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati.

Lembaga yang terlibat dalam penanganan Covid-19 antara lain Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan, dinas kesehatan, dan rumah sakit. Menurutnya, pembiayaan pasien yang dirawat dengan PIE dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Ada berbagai kriteria mereka yang mendapatkan fasilitas klaim.

Untuk pasien rawat jalan yang tergolong suspek, harus melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto bagian thorax atau dada. Sedangkan untuk pasien rawat jalan yang termasuk pasien konfirmasi Covid-19 harus melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Sementara untuk pasien rawat inap berbeda bisa diklaim jika pasien tersebut termasuk dalam kondisi pasien suspek, probable, atau konfirmasi.

"Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA)," ungkapnya.

Widyawati mengingatkan bahwa rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan yang ditunjuk. Bisa juga rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan pelayanan kesehatan rujukan pasien. Termasuk rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat.

"Pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19 antara lain administrasi pelayanan, akomodasi, jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, dan pemeriksaan penunjang diagnosis," tuturnya.  Selain itu juga bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan, ambulans rujukan, pemulasaraan jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.(lyn/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Belasan Pasien Terlantar di RSUD Bengkalis, Jadwal JKN Tak Sinkron

Belasan pasien gagal berobat di RSUD Bengkalis karena poli tutup saat libur nasional, meski aplikasi…

12 jam ago

ASN Pekanbaru Mulai WFH, Skema Kerja Diserahkan ke Masing-masing OPD

Pemko Pekanbaru mulai terapkan WFH bagi ASN. Skema kerja diatur masing-masing OPD, namun pelayanan publik…

2 hari ago

Driver Ojol di Siak Dirampok dan Disabet Sajam, Dua Pelaku Ditangkap

Driver ojol di Siak dirampok dan diserang dengan senjata tajam. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya…

2 hari ago

Tinjau Lokasi Kebakaran, Bupati Rohul Beri Bantuan dan Harapan Baru

Bupati Rohul serahkan bantuan korban kebakaran di Lenggopan dan janji bangun kembali rumah. Korban diharapkan…

3 hari ago

Server Gangguan, Layanan KTP-el di Pekanbaru Lumpuh Sementara

Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…

4 hari ago

Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kecelakaan, Korban Luka Serius

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…

4 hari ago