Categories: Nasional

AS Ciptakan Undang-Undang George Floyd

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dewan Perwakilan AS menepati janji mereka untuk mentransformasi lembaga kepolisian di 50 negara bagian. Kamis (25/6) mereka meloloskan Undang-Undang George Floyd. Namun, jalan untuk mengesahkan regulasi itu masih terjal.

Aturan yang diberi nama The George Floyd Justice in Policing Act tersebut lolos setelah 236 anggota dewan memberikan dukungan dalam pemungutan suara. Mengalahkan suara penolakan dari 181 anggota. Mereka sengaja memasukkan nama Floyd yang menjadi korban kebrutalan polisi di Kota Minneapolis dan memicu gelombang protes nasional.

"Tepat sebulan lalu Floyd mengucapkan kata-kata terakhirnya, "Saya tak bisa bernapas". Sejak itu sejarah berubah," ungkap Ketua Dewan Perwakilan AS Nancy Pelosi seperti yang dilansir BBC.

Aturan tersebut bakal mewajibkan petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada hukum. Aturan itu juga menghapus sistem penggeledahan tanpa peringatan yang biasa dilakukan saat operasi narkoba dan menghentikan penghibahan peralatan militer dari angkatan bersenjata ke polisi. Sayang, kemungkinan aturan tersebut diberlakukan masih kecil.

Gedung Putih sudah mengancam bakal memveto undang-undang tersebut. Sementara itu, Senat AS sendiri sudah menyiapkan aturan serupa versi mereka. Dua aturan tersebut punya poin sama dengan larangan menindih tersangka, kewajiban penggunaan kamera tubuh, dan menciptakan daftar polisi yang melakukan kesalahan secara nasional.

Namun, Senat AS lebih menekankan transformasi kepada insentif dan pengumpulan data. Bukan penegakan hukum kepada polisi seperti aturan yang dirancang dewan perwakilan. "Ada perbedaan filosofi di antara kami," ungkap Presiden AS Donald Trump.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Harga Karet Kuansing Makin Nanjak, Pekan Ini Tembus Rp20.125 per Kg

Harga karet petani Kuansing kembali naik menjadi Rp20.125 per kilogram. Produksi meningkat seiring membaiknya harga…

3 jam ago

Sidak Kecamatan Marpoyan Damai, Wako Pekanbaru Minta Pelayanan Lebih Cepat

Wali Kota Pekanbaru sidak Kecamatan Marpoyan Damai dan menekankan pelayanan cepat serta kenyamanan warga.

23 jam ago

Distankan Pekanbaru Periksa 3.754 Hewan Kurban, Belum Temukan Kasus Penyakit

Distankan Pekanbaru telah memeriksa 3.754 hewan kurban dan memastikan belum ditemukan kasus penyakit.

24 jam ago

Tiga Wakil Rektor Umri Dilantik, Siap Perkuat Tata Kelola Berstandar Internasional

Umri melantik wakil rektor baru dan menargetkan penguatan tata kelola kampus menuju standar internasional.

1 hari ago

Unri Lepas 1.891 Wisudawan, Alumni Diminta Jaga Nama Baik Almamater

Universitas Riau mewisuda 1.891 lulusan dan mengajak alumni menjadi generasi adaptif, inovatif, serta berdaya saing.

1 hari ago

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara

PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.

1 hari ago