Suasana saat hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan, Kamis (27/6/2019).
’’Bagaimana mungkin dalil itu bisa diterima, sedangkan sumbernya saja tidak jelas,’’ ucap hakim MK. Demikian pula dengan tuduhan keterlibatan Polri mengarahkan masyarakat untuk mendukung pasangan 01, Jokowi-Ma’ruf, juga tidak bisa dibuktikan.
Pemohon menyebut Polri mengarahkan masyarakat mendukung pasangan 01 berdasarkan pengakuan Kapolsek Pasirwangi Garut AKP Sulman Aziz. Namun hakim MK menilai hal itu tidak memenuhi syarat administrasi. Sementara dugaan keterlibatan anggota Polsek Batu Bara dalam mengarahkan masyarakat memilih pasangan 01 juga tidak dapat dibuktikan.
Kafilah Inhu mencetak sejarah dengan finis di peringkat IV MTQ Riau 2026. Prestasi terbaik dalam…
Rifat Sungkar menyatakan siap membantu Pemko Pekanbaru mewujudkan pembangunan sirkuit otomotif dan mendukung berbagai program…
Mitsubishi Motors bersama Riau Pos menggelar Bergerak Bersama di Grand Ubud Pekanbaru dengan beragam aktivitas…
Pemko Pekanbaru membuka layanan pengaduan dan jalur pemenuhan kuota SPMB SMP 2026 agar seluruh anak…
PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…
Kelangkaan BBM di Pulau Bengkalis membuat warga kesulitan beraktivitas. Antrean panjang terjadi di SPBU, sementara…