Ferdinand Hutahaean.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Divisi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, menegaskan hakim Mahkamah Konstitusi bakal menolak permohonan tim Prabowo-Sandi.
Itu, kata dia, didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan hakim MK.
’’Mendengar pertimbangan2 yang dibacakan oleh Hakim MK hingga saat ini, jelas sudah MENURUT SAYA permohonan tim hukum Prabowo Sandi AKAN DITOLAK. Objek permohonan banyak masuk dlm wewenang Bawaslu,’’ ujarnya lewat akun Twitter, Kamis (27/6/2019).
Ferdinand mengatakan kemungkinan yang paling mungkin diakui majelis hakim adalah untuk memperbaiki kualitas Pemilu di masa yang akan datang. ’’Paling jauh putusan akan melahirkan bbrp point untuk perbaikan pemilu kedepan,’’ ucapnya.
Tiga kios semipermanen di Jalan Yos Sudarso Pekanbaru terbakar. Seorang pedagang terluka, sementara api berhasil…
OMODA kembali ke Indonesia bersama JAECOO dan memperkenalkan O4 EV, mobil listrik berbasis AI dengan…
Pria 75 tahun di Inhu ditahan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap pasien dengan…
KPK menyita mobil Pajero Sport milik istri Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam penyidikan dugaan suap…
Akses keluar Tol Pekanbaru-Dumai menuju Kota Pekanbaru dialihkan ke Pintu Tol Bypass mulai 30 Juli…
Jembatan bailey sepanjang 24 meter di Jalan Nelayan Pekanbaru selesai dipasang BWS Sumatera III dan…