Ferdinand Hutahaean.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Divisi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, menegaskan hakim Mahkamah Konstitusi bakal menolak permohonan tim Prabowo-Sandi.
Itu, kata dia, didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan hakim MK.
’’Mendengar pertimbangan2 yang dibacakan oleh Hakim MK hingga saat ini, jelas sudah MENURUT SAYA permohonan tim hukum Prabowo Sandi AKAN DITOLAK. Objek permohonan banyak masuk dlm wewenang Bawaslu,’’ ujarnya lewat akun Twitter, Kamis (27/6/2019).
Ferdinand mengatakan kemungkinan yang paling mungkin diakui majelis hakim adalah untuk memperbaiki kualitas Pemilu di masa yang akan datang. ’’Paling jauh putusan akan melahirkan bbrp point untuk perbaikan pemilu kedepan,’’ ucapnya.
Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…
Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…
Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.
Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.
Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…
Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…