Mindo Tampubolon (berbaju biru) saat dibawa petugas kejaksaan ke Batam. (istimewa/batampos.co.id)
Kalapas Batam, Surianto, mengatakan, penempatan Mindo sesuai dengan prosedur Lapas apabila ada warga binaan yang butuh pengawasan khusus. ’’Blok maximum security ini untuk warga binaan yang diasingkan karena bisa membahayakan diri sendiri dan warga binaan lain serta alasan pembinaan,’’ ujarnya, Kamis (27/6/2019).
’’Nah Mindo ini alasan pembinaan karena kasus kaburnya itu,’’ tutur Surianto lagi. Sejak diterima di Lapas sambung Surianto, status Mindo sama seperti warga binaan lain yang telah menerima putusan hukum.
Masa hukuman lanjutnya terhitung mulai terpidana diterima di Lapas. ’’Masa selama dia buron itu bukan urusan kami, kami hitung mulai saat dia masuk,’’ jelasnya.
Tiga kios semipermanen di Jalan Yos Sudarso Pekanbaru terbakar. Seorang pedagang terluka, sementara api berhasil…
OMODA kembali ke Indonesia bersama JAECOO dan memperkenalkan O4 EV, mobil listrik berbasis AI dengan…
Pria 75 tahun di Inhu ditahan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap pasien dengan…
KPK menyita mobil Pajero Sport milik istri Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam penyidikan dugaan suap…
Akses keluar Tol Pekanbaru-Dumai menuju Kota Pekanbaru dialihkan ke Pintu Tol Bypass mulai 30 Juli…
Jembatan bailey sepanjang 24 meter di Jalan Nelayan Pekanbaru selesai dipasang BWS Sumatera III dan…