Mindo Tampubolon (berbaju biru) saat dibawa petugas kejaksaan ke Batam. (istimewa/batampos.co.id)
Kalapas Batam, Surianto, mengatakan, penempatan Mindo sesuai dengan prosedur Lapas apabila ada warga binaan yang butuh pengawasan khusus. ’’Blok maximum security ini untuk warga binaan yang diasingkan karena bisa membahayakan diri sendiri dan warga binaan lain serta alasan pembinaan,’’ ujarnya, Kamis (27/6/2019).
’’Nah Mindo ini alasan pembinaan karena kasus kaburnya itu,’’ tutur Surianto lagi. Sejak diterima di Lapas sambung Surianto, status Mindo sama seperti warga binaan lain yang telah menerima putusan hukum.
Masa hukuman lanjutnya terhitung mulai terpidana diterima di Lapas. ’’Masa selama dia buron itu bukan urusan kami, kami hitung mulai saat dia masuk,’’ jelasnya.
Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…
Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…
MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…
Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…
Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…
Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…