Tersangka WH alias Pak Wanhar. (Humas Polres Inhu untuk Riaupos.co)
RENGAT (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berusia 75 tahun berinisial WH alias Pak Wanhar, warga Jalan Tapus Mini, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), harus berurusan dengan polisi. Pria yang dikenal sebagai pengobat tradisional itu kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH mengatakan, tersangka WH telah diamankan dan ditahan sejak Senin (27/7/2026).
“Benar, kami sudah menahan tersangka WH alias Pak Wanhar sejak Senin (27/7/2026) kemarin,” ujar Misran, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, tersangka selama ini diketahui menjalankan praktik pengobatan tradisional. Namun, profesi tersebut diduga disalahgunakan untuk memanfaatkan kepercayaan seorang perempuan berinisial S (45), warga Dusun Mekarsari, Kecamatan Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus pengobatan yang disertai syarat “nikah batin”.
Kasus tersebut baru terungkap sekitar lima tahun setelah peristiwa terjadi. Saat itu, suami korban sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat. Korban yang merasa takut untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain memilih untuk menyimpan sendiri peristiwa tersebut.
Namun, dugaan perbuatan tersangka akhirnya dilaporkan korban bersama suaminya kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan korban dalam laporan polisi, kejadian bermula pada Sabtu (11/12/2021). Ketika itu, korban mengalami keluhan gatal-gatal di sekujur tubuh dan meminta bantuan tersangka yang dikenal masyarakat sebagai orang yang dapat melakukan pengobatan tradisional.
Pada pertemuan pertama, tersangka meminta korban menyiapkan air yang telah dicampur garam ke dalam gelas. Setelah itu, tersangka mengirimkan mantra melalui telepon seluler dan meminta korban membacanya sebelum meminum air tersebut.
Beberapa hari kemudian, kondisi korban disebut tidak kunjung membaik. Pada Senin (13/12/2021), tersangka kembali menghubungi korban dan menyampaikan bahwa penyakit yang dideritanya tidak dapat disembuhkan melalui pengobatan biasa.
Tersangka kemudian diduga memberikan syarat berupa hubungan suami istri dengan dalih sebagai bagian dari “nikah batin” untuk proses pengobatan.
Korban yang telah percaya dan berharap penyakitnya dapat sembuh akhirnya mengikuti bujuk rayu tersebut. Tersangka kemudian mendatangi rumah korban di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, pada Selasa (14/12/2021) sekitar pukul 00.15 WIB.
Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Perbuatan serupa kemudian kembali terjadi pada Rabu (15/12/2021) dan Jumat (17/12/2021) di tempat yang sama.
Merasa tidak terima atas kejadian yang dialaminya, korban bersama suaminya kemudian membuat laporan resmi ke Polres Inhu.
“Atas laporan itu, Kasat Reskrim AKP Adlin SH MH memerintahkan tim Opsnal Narasinga dan berhasil mengamankan pelaku,” terang Misran.
OMODA kembali ke Indonesia bersama JAECOO dan memperkenalkan O4 EV, mobil listrik berbasis AI dengan…
KPK menyita mobil Pajero Sport milik istri Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam penyidikan dugaan suap…
Akses keluar Tol Pekanbaru-Dumai menuju Kota Pekanbaru dialihkan ke Pintu Tol Bypass mulai 30 Juli…
Jembatan bailey sepanjang 24 meter di Jalan Nelayan Pekanbaru selesai dipasang BWS Sumatera III dan…
Jelang vonis kasus dugaan korupsi, Abdul Wahid tetap menyatakan tak bersalah. Pengacaranya meminta hakim menolak…
Pemkab Kepulauan Meranti mengalokasikan anggaran gaji ke-13 dan THR bagi PPPK Paruh Waktu dalam RAPBD…