Categories: Hukum Kriminal

Dalih Pengobatan Tradisional, Pria Lansia di Inhu Diduga Cabuli Pasien hingga Tiga Kali

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berusia 75 tahun berinisial WH alias Pak Wanhar, warga Jalan Tapus Mini, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), harus berurusan dengan polisi. Pria yang dikenal sebagai pengobat tradisional itu kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH mengatakan, tersangka WH telah diamankan dan ditahan sejak Senin (27/7/2026).

“Benar, kami sudah menahan tersangka WH alias Pak Wanhar sejak Senin (27/7/2026) kemarin,” ujar Misran, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, tersangka selama ini diketahui menjalankan praktik pengobatan tradisional. Namun, profesi tersebut diduga disalahgunakan untuk memanfaatkan kepercayaan seorang perempuan berinisial S (45), warga Dusun Mekarsari, Kecamatan Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus pengobatan yang disertai syarat “nikah batin”.

Kasus tersebut baru terungkap sekitar lima tahun setelah peristiwa terjadi. Saat itu, suami korban sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat. Korban yang merasa takut untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain memilih untuk menyimpan sendiri peristiwa tersebut.

Namun, dugaan perbuatan tersangka akhirnya dilaporkan korban bersama suaminya kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan korban dalam laporan polisi, kejadian bermula pada Sabtu (11/12/2021). Ketika itu, korban mengalami keluhan gatal-gatal di sekujur tubuh dan meminta bantuan tersangka yang dikenal masyarakat sebagai orang yang dapat melakukan pengobatan tradisional.

Pada pertemuan pertama, tersangka meminta korban menyiapkan air yang telah dicampur garam ke dalam gelas. Setelah itu, tersangka mengirimkan mantra melalui telepon seluler dan meminta korban membacanya sebelum meminum air tersebut.

Beberapa hari kemudian, kondisi korban disebut tidak kunjung membaik. Pada Senin (13/12/2021), tersangka kembali menghubungi korban dan menyampaikan bahwa penyakit yang dideritanya tidak dapat disembuhkan melalui pengobatan biasa.

Tersangka kemudian diduga memberikan syarat berupa hubungan suami istri dengan dalih sebagai bagian dari “nikah batin” untuk proses pengobatan.

Korban yang telah percaya dan berharap penyakitnya dapat sembuh akhirnya mengikuti bujuk rayu tersebut. Tersangka kemudian mendatangi rumah korban di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, pada Selasa (14/12/2021) sekitar pukul 00.15 WIB.

Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Perbuatan serupa kemudian kembali terjadi pada Rabu (15/12/2021) dan Jumat (17/12/2021) di tempat yang sama.

Merasa tidak terima atas kejadian yang dialaminya, korban bersama suaminya kemudian membuat laporan resmi ke Polres Inhu.

“Atas laporan itu, Kasat Reskrim AKP Adlin SH MH memerintahkan tim Opsnal Narasinga dan berhasil mengamankan pelaku,” terang Misran.

Redaksi

Recent Posts

Dugaan Korupsi Anggaran Kendaraan Dinas Meranti, Ketua DPRD Minta Hormati Proses Hukum

Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…

21 jam ago

HSBL 2026 Pekanbaru Series Hari Kedua Sajikan Delapan Pertandingan

HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…

22 jam ago

Karhutla di Tapung Masuk Hari Keempat, 3 Hektare Lahan Gambut Terbakar

Karhutla di Desa Karya Indah, Tapung, Kampar, memasuki hari keempat. Api padam, tetapi sejumlah titik…

22 jam ago

Job Fair Rohul 2026 Jadi Kesempatan Pencari Kerja Temukan Lowongan Baru

Job Fair Rohul 2026 digelar 12 Oktober untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan…

22 jam ago

Antisipasi Keracunan MBG, BGN Kuansing Ingatkan SPPG Perketat Cek Kualitas Makanan

BGN Kuansing meminta SPPG memperketat pemeriksaan menu MBG untuk mencegah makanan basi atau kedaluwarsa yang…

22 jam ago

6.000 Liter Formula X-Fire Dikirim Polri untuk Atasi Karhutla Pelalawan

Polri menguji Formula X-Fire untuk menangani Karhutla di lahan gambut Pelalawan dengan dukungan 6.000 liter…

2 hari ago