Mindo Tampubolon (berbaju biru) saat dibawa petugas kejaksaan ke Batam. (istimewa/batampos.co.id)
Kalapas Batam, Surianto, mengatakan, penempatan Mindo sesuai dengan prosedur Lapas apabila ada warga binaan yang butuh pengawasan khusus. ’’Blok maximum security ini untuk warga binaan yang diasingkan karena bisa membahayakan diri sendiri dan warga binaan lain serta alasan pembinaan,’’ ujarnya, Kamis (27/6/2019).
’’Nah Mindo ini alasan pembinaan karena kasus kaburnya itu,’’ tutur Surianto lagi. Sejak diterima di Lapas sambung Surianto, status Mindo sama seperti warga binaan lain yang telah menerima putusan hukum.
Masa hukuman lanjutnya terhitung mulai terpidana diterima di Lapas. ’’Masa selama dia buron itu bukan urusan kami, kami hitung mulai saat dia masuk,’’ jelasnya.
Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026
Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…
Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…
Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…
SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…
Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…