Mindo Tampubolon (berbaju biru) saat dibawa petugas kejaksaan ke Batam. (istimewa/batampos.co.id)
Kalapas Batam, Surianto, mengatakan, penempatan Mindo sesuai dengan prosedur Lapas apabila ada warga binaan yang butuh pengawasan khusus. ’’Blok maximum security ini untuk warga binaan yang diasingkan karena bisa membahayakan diri sendiri dan warga binaan lain serta alasan pembinaan,’’ ujarnya, Kamis (27/6/2019).
’’Nah Mindo ini alasan pembinaan karena kasus kaburnya itu,’’ tutur Surianto lagi. Sejak diterima di Lapas sambung Surianto, status Mindo sama seperti warga binaan lain yang telah menerima putusan hukum.
Masa hukuman lanjutnya terhitung mulai terpidana diterima di Lapas. ’’Masa selama dia buron itu bukan urusan kami, kami hitung mulai saat dia masuk,’’ jelasnya.
Pemprov Riau menyiapkan anggaran pembebasan lahan flyover Simpang Garuda Sakti. Ground breaking proyek direncanakan awal…
Pacific menjadi sponsor Riau Pos Fun Bike 2026 di Pekanbaru, dorong pariwisata, gaya hidup sehat,…
Warga Balik Alam Mandau digegerkan penemuan pria 43 tahun yang ditemukan meninggal dunia tergantung di…
Pemkab Inhu menganggarkan Rp3 miliar pada 2026 untuk memperbaiki Jalan Pematang Reba–Pekan Heran yang rusak…
Pemkab Rohul memperkuat sistem merit dengan menerapkan manajemen talenta ASN dan meraih penghargaan BKN atas…
Empat pelajar SMA di Bangkinang terjaring patroli Satpol PP saat bolos sekolah. Petugas menegaskan tindakan…