Categories: Nasional

Wali Kota Dumai Buka Konsultasi Publik KLHS RTRW

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Dumai 2019-2039 di Gedung Sri Bunga Tanjung, Rabu (26/6). Kegiatan tersebut dibuka Wali Kota Dumai Zulkifli As didampingi Pj Sekdako Dumai Hamdan Kamal.

Konsultasi publik ini membahas mengenai  isu pembangunan berkelanjutan tentang kualitas air tanah yang bersih, air limbah domestik, air limbah industri dan pencemaran air sungai.

Wali Kota Dumai Zulkifli As mengatakan, pemko akan melakukan rencana tata ruang wilayah Kota Dumai sampai 2039 yang menyangkut wilayah dan tata ruang. “Tentunya akan menggenjot iklim investasi di Kota Dumai dikarenakan bagaimana pun ruhnya suatu pembangunan itu ada pada tata ruang,” ujarnya.

Ia mengatakan kajian lingkungan hidup strategis merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. “Kejian berupa rangkaian analisis yang sistematis menyeluruh dan partisipatif, dengan kata lain proses kajian lingkungan hidup strategis ini merupakan sebuah bentuk tindakan strategis dalam rangka untuk menuntun, mengarahkan dan menjamin tidak terjadinya efek negatif terhadap lingkungan demi keberlanjutan pembangunan,” tuturnya.

Ia mengatakan kajian lingkungan hidup atrategis harus dapat dilakukan terintegrasi dengan proses perencanaan tata ruang. “Karena kaidah terpenting dalam proses ini pada suatu wilayah ini adalah pelaksanaan yang bersifat partisipatif,” jelasnya.

Ini sangat pentingnya bagi masyarakat agar dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya penataan ruang melalui penataan ruang yang transparan,efektif,dan partisipatif. “Agar nantinya akan terwujud penataan ruang yang aman, nyaman, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Wako juga berharap agar peserta dapat berpartisipasi aktif, “Saya mengharapkan peserta dapat berpartisipasi aktif,dalam memberikan saran serta masukan sehingga nantinya penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis sebagai persyaratan dalam penetapan ranperda tentang rencana detail tata ruang kota menjadi lebih sempurna,”tutupnya.(ifr/hsb)

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

10 jam ago

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

2 hari ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

2 hari ago

Tersedak Paku Masuk ke Paru-Paru, RSUD Arifin Achmad Tangani Tanpa Operasi

RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…

2 hari ago

Polisi Bongkar Dugaan TPPO di Bengkalis, 12 Orang Diamankan

Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…

2 hari ago

Belajar Jadi Jurnalis, Puluhan Siswa SMP Global Andalan Kunjungi Redaksi Riau Pos

Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…

2 hari ago