Korban rusuh 21 dan 22 Mei 2019 yang mendapat santunan dari Kementerian Sosial, Senin (27/5/2019). (Deri/Indopos
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Sosial RI Agus Gumiwang Kartasasmita, memberikan santunan kepada lima pedagang korban kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019. Santunan diberikan masing-masing Rp 5 juta buat para pedagang. Selain itu juga diberikan bantuannya sembako.
’’Pada 21 dan 22 Mei 2019, telah terjadi apa yang kita sebut bencana sosial, akibat kerusuhan yang terjadi di beberapa tempat di DKI Jakarta. Yang tidak hanya menimbulkan ada yang meninggal dunia. Tapi ada juga kerugian material. Khususnya yang usahanya terganggu. Terkena dampak kerusuhan,’’ ujar Menteri Sosial RI Agus Gumiwang Kartasasmita, saat memberikan santunan di Kantornya, Senin (27/5/2019).
Adapun lima orang pedagang tersebut kios-kios mereka rusak akibat kerusuhan. Akibat bencana sosial. Mereka adalah Ismail, yang mempunyai kios di jalan Wahid Hasyim, dagangannya dibakar. Kemudian Usman, dagangannya di Jalan Wahid Hasyim juga dijarah dan dibakar. Demikian juga dengan Rajak dagangannya dijarah. Kemudian Rini, pedagang kelontong di Petamburah, usahanya dijarah. Serta Abu Bakar, penjual nasi di Tanah Abang, warungnya dijarah dan dihancurkan.
’’Kami dari pemerintah menyampaikan keprihatinan apa yang dialami mereka yang jadi korban bencana sosial. Bantuan ini bisa digunakan untuk jadi modal usaha kembali,’’ ujar Agus.
Polri menguji Formula X-Fire untuk menangani Karhutla di lahan gambut Pelalawan dengan dukungan 6.000 liter…
Terduga pengedar sabu MA (26) dibekuk polisi saat bersembunyi di parit di Kampa. Petugas mengamankan…
Pemko Pekanbaru menargetkan angka kemiskinan turun dari 3,1 persen menjadi 2 persen dalam tiga tahun…
Tender proyek pembangunan Pasar Tembilahan senilai sekitar Rp19,9 miliar batal. Pemkab Inhil mempertimbangkan pelaksanaan pembangunan…
Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…
Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…