ramadan-kinerja-asn-tak-boleh-kendur
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah kembali mengatur jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan tahun ini. Ada dua pengaturan jam kerja yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 11/2022 yang ditandatangani pada Jumat (25/3).
Pertama, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja. Jam kerja selama Ramadan pada Senin–Kamis menjadi pukul 08.00–15.00, mengikuti zona waktu masing-masing daerah. Jam istirahat diberikan pukul 12.00–12.30 WIB. Untuk Jumat, jam kerja pukul 08.00–15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30– 12.30, mengikuti zona waktu masing-masing wilayah.
Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja Senin–Kamis dan Sabtu menjadi pukul 08.00–14.00 sesuai zona waktu masing-masing. Waktu istirahat diberikan pukul 12.00–12.30. Untuk Jumat, jam kerja ASN pukul 08.00–14.00 dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30, sesuai zona waktu masing-masing.
Secara keseluruhan, ASN tetap memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu pekan. "Ini berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah atau tempat tinggal," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Sabtu (26/3).
SE itu juga menginstruksikan agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) memastikan pelaksanaan jam kerja tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan organisasi. Termasuk, kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. Meski telah dilonggarkan, bukan berarti bisa beraktivitas seenaknya. Sebab, Covid-19 masih ada. Selain menerapkan protokol kesehatan, perlu juga mengikuti vaksinasi. Jika sudah vaksin primer dua kali, Kementerian Kesehatan menyarankan agar melakukan vaksinasi booster.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi booster penting untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular Covid-19. Dia menerangkan, pemberian vaksin booster tetap mengacu pada interval waktu. Jika sebelumnya vaksin booster dilakukan enam bulan pasca penyuntikan vaksin Covid-19 kedua, kini bisa dilakukan lebih cepat. Jaraknya hanya tiga bulan dari vaksin kedua.
Vaksinasi merupakan upaya komunal untuk melindungi diri sendiri dan orang sekitar. "Tujuan vaksinasi untuk melindungi dari kematian akibat Covid-19. Bukan untuk mempersulit mobilitas," tegas Nadia.
DMI Terbitkan Panduan Ramadan
Dimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat edaran (SE) sebagai arahan untuk kegiatan Ramadan 1443 Hijriah/2022. Ada empat poin yang menjadi arahan. Pertama, agar masjid dan musala dimakmurkan untuk ibadah, tetapi harus tetap menerapkan protokol kesehatan (memakai masker, membawa alat ibadah sendiri, berwudu dari rumah).
Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Ribuan penonton hadir, sementara…
Pawai taaruf MTQ Riau ke-44 di Teluk Kuantan berlangsung meriah. Sebanyak 17 ribu peserta dan…
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dimutasi. Jabatan tersebut kini diisi Kombes…
Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…
Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…
BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…