Categories: Nasional

Ramadan, Kinerja ASN Tak Boleh Kendur

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah kembali mengatur jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan tahun ini. Ada dua pengaturan jam kerja yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 11/2022 yang ditandatangani pada Jumat (25/3).

Pertama, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja. Jam kerja selama Ramadan pada Senin–Kamis menjadi pukul 08.00–15.00, mengikuti zona waktu masing-masing daerah. Jam istirahat diberikan pukul 12.00–12.30 WIB. Untuk Jumat, jam kerja pukul 08.00–15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30– 12.30, mengikuti zona waktu masing-masing wilayah.

Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja Senin–Kamis dan Sabtu menjadi pukul 08.00–14.00 sesuai zona waktu masing-masing. Waktu istirahat diberikan pukul 12.00–12.30. Untuk Jumat, jam kerja ASN pukul 08.00–14.00 dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30, sesuai zona waktu masing-masing.

Secara keseluruhan, ASN tetap memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu pekan. "Ini berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah atau tempat tinggal," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Sabtu (26/3).

SE itu juga menginstruksikan agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) memastikan pelaksanaan jam kerja tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan organisasi. Termasuk, kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. Meski telah dilonggarkan, bukan berarti bisa beraktivitas seenaknya. Sebab, Covid-19 masih ada. Selain menerapkan protokol kesehatan, perlu juga mengikuti vaksinasi. Jika sudah vaksin primer dua kali, Kementerian Kesehatan menyarankan agar melakukan vaksinasi booster.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi booster penting untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular Covid-19. Dia menerangkan, pemberian vaksin booster tetap mengacu pada interval waktu. Jika sebelumnya vaksin booster dilakukan enam bulan pasca penyuntikan vaksin Covid-19 kedua, kini bisa dilakukan lebih cepat. Jaraknya hanya tiga bulan dari vaksin kedua.

Vaksinasi merupakan upaya komunal untuk melindungi diri sendiri dan orang sekitar. "Tujuan vaksinasi untuk melindungi dari kematian akibat Covid-19. Bukan untuk mempersulit mobilitas," tegas Nadia.

DMI Terbitkan Panduan Ramadan
Dimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat edaran (SE) sebagai arahan untuk kegiatan Ramadan 1443 Hijriah/2022. Ada empat poin yang menjadi arahan. Pertama, agar masjid dan musala dimakmurkan untuk ibadah, tetapi harus tetap menerapkan protokol kesehatan (memakai masker, membawa alat ibadah sendiri, berwudu dari rumah).
 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Raih 53 Suara di Sidang Senat, Prof Ahmad Fadli Terpilih Jadi Rektor UNRI Periode 2026-2030

Dekan Fakultas Teknik Prof Ahmad Fadli ST MT PhD resmi terpilih sebagai Rektor Universitas Riau…

11 jam ago

Banding Ditolak PT Riau, Abdul Wahid Resmi Layangkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung usai hukuman…

11 jam ago

Wako Agung Nugroho Tegaskan Pemko Siap Sinergi dengan Polda Riau Ancam Izin THM Nakal

Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho mendukung penuh Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dalam…

11 jam ago

Kualitas Udara Memburuk, Disdik Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 14–15 Oktober

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru kembali memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama dua hari, 14–15 Oktober…

12 jam ago

Usung Tema Gema Melayu Riau, Tim Dance SMAN 5 Pekanbaru Pukau Penonton

Tim dance SMAN 5 Pekanbaru tampil memukau pada ajang Aqua DBL Dance 2026 Riau di…

1 hari ago

Diselimuti Fog dan Kabut Asap, 12 Penerbangan Bandara SSK II Pekanbaru Sempat Delay

Campuran fenomena fog dan kabut asap memicu penundaan 12 penerbangan di Bandara Internasional SSK II…

1 hari ago