Categories: Nasional

Mudik Lebaran Dilarang, Polri Rencanakan Operasi Ketupat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah telah melarang aktivitas mudik pada periode Hari Raya Idul Fitri 2021. Hal ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kondisi ini juga mulai diantisipasi oleh Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Polri telah menyiapkan Operasi Ketupat 2021 untuk pengamanan pada periode mudik. Operasi ini, rutin seperti yang dilakukan tahun-tahun sebelumnya.

"Yang jelas dalam kegiatan pengamanan mudik lebaran, Polri akan gelar Operasi Ketupat, dan tentunya rencana Operasi Ketupat yang akan dilaksanakan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah tersebut," kata Rusdi kepada wartawan, Sabtu (27/3).

Sementara itu, terkait dengan adanya larangan mudik masih dilakukan pembahasan bersama para pemangku kepentingan lainnya. Pembahasan ini meliputi proses pengamanan pencegahan terjadinya arus mudik.

"Pelaksanaan operasi akan dilaksanakan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah tersebut. Sekarang masih taraf perencanaan," jelas Rusdi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas pascalibur panjang.

Hal ini telah dirundingkan dalam rapat bersama kementerian terkait pada 23 Maret lalu. Kemudian, hasil ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sesuai arahan presiden dan koordinasi keputusan rapat tingkat menteri yang dilaksanakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden, maka ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan," jelas dia dalam Telekonferensi Pers, Jumat (26/3).

Dia mengatakan, hal ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Dia juga menuturkan bahwa langkah ini diambil dalam rangka upaya vaksinasi yang dilakukan bisa maksimal sesuai dengan yang diharapkan.

"Larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, dari tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan daerah kecuali keadaan mendesak dan perlu," tegasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

7 jam ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

7 jam ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

8 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

1 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

1 hari ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

1 hari ago