Categories: Nasional

Wacana Lockdown Papua, Mendagri Belum Merespon

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan tak pernah memberi respons soal karantina wilayah Papua. Karena status penutupan wilayah atau lockdown berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Pak Mendagri tidak pernah memberi respon soal Karantina Wilayah Papua, karena kan sudah ada dalam Undang-Undang,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar dalam keterangannya, Jumat (27/3).

Bahtiar menyampaikan, suatu wilayah jika ingin memberlakukan lockdown harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

“Karena untuk penetapan karantina wilayah dilakukan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018, itupun dilakukan setelah melalui koordinasi dengan Menkes dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” tegas Bahtiar.

Merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ini, lanjut Bahtiar, ada beberapa macam jenis karantina yaitu karantina rumah, karantina wilayah dan karantina rumah sakit. Penjelasan dan syarat dilakukan karantina tersebut kemudian diatur dalam aturan di dalamnya.

Dengan demikian, Mendagri tidak pernah berkomentar soal karantina di wilayah manapun termasuk wilayah Papua, karena telah diatur tegas oleh Undang-Undang.

“Lockdown harus dikoordinasikan secara resmi melalui Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang telah dibentuk,” jelas Bahtiar.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua membuka opsi pembatasan sementara seluruh pintu masuk ke Papua, guna mencegah penyebaran virus corona. Gubernur Papua Lukas Enembe menegaskan, pemerintah perlu segera mengambil keputusan untuk melindungi rakyat Papua.

Menurutnya, perkembangan penyebaran virus corona di Indonesia perlu disikapi segera, karena hingga kini masih banyak masyarakat yang masuk ke Papua. Bila nanti dianggap perlu, opsi pembatasan sementara akan diambil Pemprov Papua.

“Masyarakat yang datang dari luar, baik naik pesawat atau kapal kami akan batasi selama 14 hari,” pungkas Lukas, Jumat (20/3).

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Satu Tahun Kepemimpinan, Agung Nugroho Dorong RT/RW Jadi Garda Terdepan

Wako Pekanbaru perkuat peran RT/RW, utang Rp470 miliar lunas dan pembangunan tetap berjalan jelang setahun…

26 menit ago

Tes Urine Mendadak di Telukkuantan, Tujuh Orang Positif Narkotika

BNNK Kuansing gelar razia jelang Ramadan 1447 H di Telukkuantan. Tujuh orang dinyatakan positif narkoba…

1 jam ago

Dua Bulan Tanpa Hujan, Bengkalis Mulai Kekurangan Air Bersih

Kemarau panjang sebabkan krisis air bersih di Bengkalis. Usaha galon dan laundry tutup, Perumda siapkan…

1 jam ago

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

2 hari ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

2 hari ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

2 hari ago