Categories: Nasional

Pecatan Polisi Divonis 8 Tahun 6 Bulan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa tipikor senilai Rp12,5 miliar, Rafi Budiman. Vonis terhadap mantan Anggota Polres Kuantan Singingi Riau ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama pada sidang Rabu (26/2).

‘’Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rafi Budiman selama 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,’’ hakim Delta membacakan amar putusan.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Selain pidana penjara, hakim juga menghukum Rafi Budiman wajib membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp12,5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 4 tahun.

Atas vonis itu, terdakwa pasrah dan menerima hasil putusan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat menyatakan pikir-pikir.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU dimana pada sidang sebelumnya menuntut Rafi Budiman agar dihukum selama 10 tahun 6 bulan penjara. Sementara untuk denda dan uang pengganti, sesuai dengan tuntutan.

Perkara korupsi yang menjerat pecatan polisi ini terjadi pada rentang 2017-2023. Terdakwa yang merupakan bendahara penerimaan di Polres Kuansing menggelapkan uang setoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pengurusan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi dan Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit).

Sebagai bendahara penerimaan, terdakwa tidak menyetorkan semua uang PNBP ke Kas Negara. Melainkan uang itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Hasil audit menunjukkan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,5 miliar. (ose)

Redaksi

Recent Posts

Servis Honda Lebih Terjangkau Lewat Gebyar Musim Ganti Oli 2026

Capella Honda Riau menghadirkan Gebyar Musim Ganti Oli di awal 2026 dengan berbagai paket servis…

7 jam ago

LG StanbyME 2 Resmi Hadir, Tawarkan Fleksibilitas Layar Lebih Tinggi

LG StanbyME 2 resmi hadir di Indonesia dengan layar lepas-pasang, resolusi QHD, dan dukungan kendali…

8 jam ago

(Sekali Lagi) Sastrawan

Gerakan literasi digencarkan, tetapi nasib sastrawan masih terpinggirkan. Artikel ini mengulas pentingnya peran negara memanusiakan…

8 jam ago

Jonatan Christie Tembus Final India Open 2026 Usai Kalahkan Loh Kean Yew

Jonatan Christie melaju ke final India Open 2026 setelah menaklukkan Loh Kean Yew lewat laga…

8 jam ago

Pemko Pekanbaru Dorong Pemakmuran Masjid Lewat Bantuan Pembangunan

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menghadiri Isra Mikraj di Masjid Al Kautsar sekaligus menyerahkan bantuan…

9 jam ago

Ruas Jalan Teluk Kuantan–Cerenti Amblas 20 Meter, Pengendara Diminta Waspada

Ruas Jalan Teluk Kuantan–Cerenti amblas sepanjang 20 meter di kawasan Pasar Cerenti. Pengendara diminta waspada,…

9 jam ago