Categories: Nasional

Firli Sebut Pengembalian Jaksa Pemeriksa Dirinya atas Permintaan Jaksa Agung

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merespons adanya isu mutasi secara sepihak kepala satuan tugas (Kasatgas) bernama Sugeng yang sempat memeriksa dirinya saat menjadi Deputi Penindakan KPK. Seperti diketahui, sebelum menjabat Ketua KPK periode 2019-2024, Firli pada era Ketua KPK Agus Rahardjo dinyatakan melakukan pelanggaran etik.

Pelanggaran etik itu karena Firli telah melakukan pertemuan dengan Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB). Karena saat itu KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont.

Secara tegas, Firli menyebut pengembalian Sugeng ke Kejaksaan Agung atas permintaan dari institusi asalnya. Dia menampik adanya rotasi sepihak yang dilakukan pimpinan KPK saat ini.

"Kalau pengembalian jaksa itu kan statusnya pegawai negeri yang dipekerjakan, itu tergantung instansi asal yang mengirim. Saat saya deputi ada lima orang jaksa yang habis masa waktunya, kembali karena ditugaskan oleh Kejagung. Itu kebijakan Jaksa Agung," kata Firli di Gedung DPR RI, Senin (27/1).

Firli menyatakan, itu merupakan kewenangan Jaksa Agung untuk menarik "anak buahnya" dari KPK. Dia menegaskan, tidak ada mutasi sepihak yang dilakukan pimpinan KPK.

"Permintaan Jaksa Agung. Kan pegawai negeri yang dipekerjakan pembinaan SDM karirnya ada di Jaksa Agung. Dia di KPK hanya dipekerjakan," tegas Firli.

"Jadi, dalam PP 63/2005 di situ disebutkan pegawai KPK adalah satu, pegawai tetap. Dua, pegawai negeri yang dipekerjakan. Ketiga, adalah pegawai tidak tetap," sambungnya.

Oleh karena itu, jenderal polisi bintang tiga ini mengklaim, mutasi itu tidak dilakukan secara sepihak. Melainkan atas permintaan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Jadi, kalau ada informasi saya kembalikan, itu karena permintaan Jaksa Agung," jelas Firli.

Sebelumnya, pegawai KPK yang bertugas di Kedeputian Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (Deputi PIPM) Sugeng tak menampik adanya kabar tersebut. Namun, dia mengaku belum mendapatkan SK penarikannya dari KPK atau pihak Kejagung.

"Ya (saya dengar nama saya ditarik-red), masih saya konfirmasi kebenarannya," terang Sugeng ketika dikonfirmasi JawaPos.com.

Sugeng menjelaskan jika masa penugasannya di lembaga itu baru akan habis pada 2022 mendatang. Sehingga dia tak mengetahui secara persis alasan dirinya ditarik dari KPK. "Seingat saya perpanjangan pertama sampai dengan 24 Maret 2022. Jika diperpanjang kedua tambah dua tahun lagi sampai 2024," ungkapnya.

Lebih lanjut, ketika ditanya apakah penarikan ini sebagai buntut keberaniannya memeriksa Firli pada saat menjabat Deputi Penindakan KPK, pegawai KPK yang berlatar belakang jaksa ini enggan berspekulasi. "Saya belum dapat info dari Kejagung," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

PTPN IV Juara! Turnamen Tenis Regional III 2026 Ditutup Meriah

Turnamen Tenis Piala PTPN IV 2026 di Pekanbaru berakhir meriah, diikuti ratusan peserta dan jadi…

21 jam ago

Kendalikan Harga, Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar di Pekanbaru

Pemprov Riau gelar pasar murah di Pekanbaru dan Kampar untuk jaga harga dan stok bahan…

21 jam ago

Hati-Hati! Lubang di Flyover Sudirman Ancam Pengendara

Lubang di flyover Sudirman Pekanbaru membahayakan pengendara dan berisiko picu kecelakaan, warga minta segera diperbaiki.

21 jam ago

TKA SD Dimulai! 19.709 Murid Pekanbaru Ujian Berbasis Komputer

Sebanyak 19.709 siswa SD di Pekanbaru mengikuti TKA yang digelar bertahap di 311 sekolah dengan…

21 jam ago

Investasi Rp300 Miliar Masuk Siak, Ratusan Warga Siap Direkrut

Galangan kapal PT MNS di Siak mulai dibangun dengan investasi Rp300 miliar dan diperkirakan menyerap…

22 jam ago

438 CJH Pekanbaru Siap Berangkat, Wako Agung Bakal Lepas Kloter Perdana Jemaah Haji

Sebanyak 438 CJH Pekanbaru diberangkatkan 23 April 2026. Wako Agung Nugroho lepas langsung, jemaah lebih…

23 jam ago