Categories: Nasional

Bejat, Siswa SD Digagahi di Kuburan Istri hingga Hamil

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Bungga (12) bukan nama sebenarnya harus menanggung malu karena hamil 5 bulan. Kehamilan siswi SD ini dikarenakan dicabuli oleh L alias Rin (55) yang tinggal di Desa Tanjung Selamat.

Peristiwa itu berawal April 2019 lalu. Siang itu, sekira pukul 12.00 WIB, sang remaja itu diajak Rin ke Jalan Pantai, Komplek Kuburan, Desa Tanjung Selamat dengan dalih menemaninya membersihkan kuburan sang isteri. Ajakan Rin langsung dimaui gadis polos itu tanpa rasa curiga.

“Sesampainya di kuburan tersangka mulai menciumi pipi korban. Korban menjerit minta tolong, tapi tak ada yang mendengar hingga akhirnya tersangka berhasil menyetubuhi korban,” jelas Kasi Humas Polsek Sunggal, Aiptu Roni B Sembiring kepada wartawan, Senin (23/12).

Puas melampiaskan nafsu bejatnya, Rin memberikan uang Rp100 ribu kepada remaja putri itu disertai ancaman dengan sebilah parang, agar gadis yang baru saja digagahinya tidak membeberkan perbuatannya kepada siapapun.

“Jangan kau bilang mamakmu ya. Kalau kau bilang ku bunuh kau,” sebut Rin kepada sang remaja ketika itu, seperti disampaikan Roni.

Takut akan ancaman Rin remaja putri ini pun tak berani mengungkapkan apa yang baru saja dialaminya kepada keluarganya. Kondisi itu akhirnya dimanfaatkan Rin untuk mengulangi perbuatan tak terpujinya.

Pria itu kembali menggagahi sang remaja berulang kali. Perbuatan itu akhirnya terungkap setelah perut sang remaja putri mulai membengkak. Keluarga kemudian terheran-heran dengan perubahan bentuk tubuh dan perilaku gadis itu.

“Kakak korban melihat perubahan pada perut korban. Selanjutnya korban diperiksa dan diduga korban telah hamil 5 bulan,” beber Roni.

Kabar itu membuat WA (32) orangtua sang remaja kaget bukan kepalang. Kedua orangtuanya kemudian membujuk remaja itu agar memberitahu siapa yang telah menghamilinya. Berdasarkan pengakuan remaja yang masih duduk di bangku SD itu, pihak keluarganya kemudian membuat pengaduan ke Mapolsek Sunggal sesuai Laporan Polisi nomor: LP/671/K/IX/2019/SPKT Polsek Sunggal, 28 September 2019 lalu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan korban hingga akhirnya meringkus Rin, di kediamannya, Kamis (21/11) lalu.

“Tersangka dapat dijerat Pasal 81 ayat (2) Subs 82 ayat (1) Jo 76E UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” pungkas Roni.

Sumber: Sumutpos.co
Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Siap Rebut Trofi Kemenangan, SMA Kalam Kudus Pekanbaru Sambut Roadshow Honda DBL 2026

Tim roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau hadir menyapa para pelajar SMA…

12 jam ago

Jembatan Sarang Elang Kecil di Batang Peranap Roboh, Dinas PUPRPKP Inhu Cari Solusi Penanganan

Dinas PUPRPKP Kabupaten Indragiri Hulu mencari solusi anggaran senilai Rp500 juta usai Jembatan Sarang Elang…

12 jam ago

Pameran Budaya Internasional 2026 UIN Suska Riau Suguhkan Roti Canai Hingga Teh Tarik Khas Malaysia

Konsulat Malaysia di Pekanbaru menggelar Pameran Kebudayaan Internasional 2026 di UIN Suska Riau dengan menyuguhkan…

12 jam ago

Pelebaran Jalan HR Soebrantas Ditargetkan Selesai Desember 2026, Sisi Depan Unri Jadi 16 Meter

Pemprov Riau melalui Dinas PUPR-PKPP mulai melebarkan Jalan HR Soebrantas dan Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru…

13 jam ago

Batal Diusulkan di Desa Wonosari, Dinsos Bengkalis Cari Lokasi Alternatif Pembangunan Sekolah Rakyat

Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…

1 hari ago

Modus Investasi Pengangkutan Batu Bara, Pria Berinisial S Ditangkap Polresta Pekanbaru

Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…

1 hari ago