Categories: Nasional

Bawa Ganja 7,3 Kg, Warga Batam Ditangkap

LANGKAT (RIAUPOS.CO) – Fitriyadi alias Yadi kedapatan membawa 11 bal ganja kering seberat 7,3 kg, di dalam ranselnya. Tak ayal, pria berusia 34 tahu asal RT/RW 3, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, harus merasakan pengapnya tidur di balik jeruji besi.

“Baik barang bukti dan tersangka sudah kita amankan. Kita masih mengembangkan hasil tangkapan ini. Tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono, Senin (25/11).

Dipaparkan Kasat, tersangka ditangkap dalam bus Putra Pelangi dengan nomor polisi BL 7534 AA dari Aceh menuju Medan, saat melintas di Jalinsum Medan-Aceh, Ahad(24/11) sekitar pukul 05.00 WIB. Persisnya di depan Pos Lantas Sei Karang, Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Langkat.

“Pagi itu, kita mengadakan razia. Satu per satu bus penumpang dan kendaraan kita lakukan penggeledahan. Hingga bus yang dinaiki tersangka kita geledah. Tersangka yang duduk di kursi 11 mulai gelisah. Hingga akhirnya, kita periksa di dalam tas ransel di bawah kursinya dan ditemukan ganja,” katanya.

Daun ganja kering itu ditimbang, berat kotornya 7,3 kg. “Tersangka mengaku disuruh oleh seorang pria bernama Aldi di Lhokseumawe Aceh, untuk mengantarkan ganja tersebut kepada seseorang di Kota Binjai,” ujarnya.

Pengakuan tersangka, ia tidak mengetahui siapa orang yang akan menerima barang tersebut di Kota Rambutan. Ia akan diberi petunjuk untuk mengantarkan kepada seseorang setelah tiba di Kota Binjai.

Tersangka menjalankan perintah melalui hape. Setelah barang diantar pada orang yang dituju, ia akan diberi imbalan sesuai kesepakatan. “Tersangka dijanjikan upah Rp5 juta ketika sudah menyerahkan kepada seseorang di Kota Binjai. Saat ini, tim masih berupaya melakukan pengembangan,” tegasnya.

Di waktu hampir bersamaan, diterangkan Kasat, pihaknya kembali mengamankan seorang kurir ganja atas nama Fahrijal Simanjuntak (37) warga Dusun Sungai Bilik, Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).

“Dari tersangka ini kita berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus jenis ganja dengan berat bruto sekitar 120 gram yang dibalut dengan kertas koran,” kata Kasat.

Sama dengan penangkapan sebelumnya, tersangka juga diamankan saat menggelar razia di Depan Pos Lantas Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. “Tersangka diamankan Senin tanggal 25 November 2019 sekitar pukul 08.00 WIB,” tegas kasat sembari mengakui pihanya juga tengah mengembangkan penangkapan ini. 

 

Sumber: Sumutpos.co
Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Meriah! Festival Perang Air Selatpanjang Digelar 17–22 Februari, Resmi Masuk KEN 2026

Festival Perang Air Meranti kembali digelar 17–22 Februari 2026. Tradisi budaya ini resmi masuk Karisma…

22 jam ago

Pria 46 Tahun di Inhu Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Tiri yang Masih Balita

Polisi Inhu mengamankan pria 46 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri berusia…

1 hari ago

Pustu Tak Layak, Warga Desa Patah Parang Terpaksa Melahirkan di Kantor Desa

Bangunan Pustu rusak parah membuat warga Desa Patah Parang terpaksa melahirkan di kantor desa. Perbaikan…

1 hari ago

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

2 hari ago

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

3 hari ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

3 hari ago