Categories: Nasional

DPR Sahkan RUU Ekonomi Kreatif Jadi Undang-Undang, Apa Isinya?

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9). Pengesahan dilakukan setelah mendengarkan laporan dari Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih.

"Apakah pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Ekonomi Kreatif dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat. Para anggota DPR yang hadir menjawab setuju, diikuti ketukan palu dari pimpinan rapat. Sah, RUU Ekonomi Kreatif pun menjadi UU.

Abdul Fikri dalam laporannya menyatakan RUU ini merupakan usul inisiatif DPR yang awalnya berasal dari DPD. Namun, ujar Fikri, berdasarkan surat Pimpinan DPR tertanggal 1 Juni 2016 Nomor: PW/O9072/DPR RI/Vl/2016, Komisi X DPR ditugaskan mewakili DPR untuk melakukan pembahasan RUU.

Pemerintah menugaskan menteri perdagangan, menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri pariwisata, menteri koperasi dan UKM, menteri PAN dan RB, menteri hukum dan hak asasi manusia melakukan pembahasan bersama DPR.

Lebih lanjut dia menjelaskan, proses pembahasan RUU ini berjalan cukup panjang yakni kurang lebih enam kali masa sidang. Menurut dia, perdebatan panjang telah dilakukan di panitia kerja (panja).

“Sehingga saya tidak ingin mengulang berkaIi-kali mengapa RUU Ekonomi Kreatif ini perlu, tetapi saya ingin menyampaikan secara singkat pokok-pokok manfaat bagi masyarakat khususnya pelaku ekonomi kreatif setelah RUU ini kelak diundangkan,” jelasnya di Rapat Paripurna DPR.

Adapun manfaat RUU itu antara lain, mengatur ekonomi kreatif dari hulu sampai ke hilir, pemberian insentif kepada pelaku ekraf, pengembangan kapasitas pelaku ekraf, badan layanan umum, kekayaan intelektual, ketersediaan infrastruktur ekraf, dan rencana induk ekonomi kreatif (rindekraf).

“RUU ini mengatur rindekraf untuk dimasukkan atau menjadi bagian integral dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, dan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah serta diintegrasikan dalam dokumen perencanaan daerah,” katanya.

Sementara, Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga mewakili pemerintah mengapresiasi keputusan DPR yang mengesahkan RUU Ekonomi Kreatif. Dia menegaskan, RUU itu menjadi alat bagi bangsa Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pengembangan ekonomi kreatif. (boy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Harga Karet Kuansing Makin Nanjak, Pekan Ini Tembus Rp20.125 per Kg

Harga karet petani Kuansing kembali naik menjadi Rp20.125 per kilogram. Produksi meningkat seiring membaiknya harga…

2 jam ago

Sidak Kecamatan Marpoyan Damai, Wako Pekanbaru Minta Pelayanan Lebih Cepat

Wali Kota Pekanbaru sidak Kecamatan Marpoyan Damai dan menekankan pelayanan cepat serta kenyamanan warga.

23 jam ago

Distankan Pekanbaru Periksa 3.754 Hewan Kurban, Belum Temukan Kasus Penyakit

Distankan Pekanbaru telah memeriksa 3.754 hewan kurban dan memastikan belum ditemukan kasus penyakit.

23 jam ago

Tiga Wakil Rektor Umri Dilantik, Siap Perkuat Tata Kelola Berstandar Internasional

Umri melantik wakil rektor baru dan menargetkan penguatan tata kelola kampus menuju standar internasional.

24 jam ago

Unri Lepas 1.891 Wisudawan, Alumni Diminta Jaga Nama Baik Almamater

Universitas Riau mewisuda 1.891 lulusan dan mengajak alumni menjadi generasi adaptif, inovatif, serta berdaya saing.

24 jam ago

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara

PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.

1 hari ago