Categories: Nasional

Datangi Istana, IMM Desak Presiden Jokowi Segera Terbitkan Perppu KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Gelombang unjuk rasa mahasiswa terkait penolakan UU KPK dan Rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversial terus disuarakan. Ratusan kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menilai revisi UU KPK khususnya dapat melemahkan kinerja pemberantasan korupsi.

“UU KPK yang telah disahkan oleh DPR ini secara otomatis berubah menjadi UU baru bagi lembaga pemberantas korupsi tersebut. Dalam peraturan tersebut ada beberapa pasal yang menurut kami sangat melehmakan kedudukan KPK,” kata Ketua Umum PC IMM Jakarta Selatan, Muhammad Fikri saat menyampaikan orasinya di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (26/9).

Dalam orasinya, Fikri menyebut salah satu yang melemahkan KPK di antaranya mengatur pegawai lembaga antirasuah menjadi Aparatur sipil Negara (ASN). Dia memandang, hal ini dapat melemahkan kinerja KPK.

“Dimana kewenangan pegawai harus mengikuti dan dipertanggungjawabkan kepada pemerintah. Padahal lembaga KPK seharusnya independen dan bebas dari intervensi pihak manapun,” ucap Fikri.

Tak hanya itu, ortonom Muhammadiyah ini pun menyebut, UU KPK yang belum lama ini disahkan DPR dan Pemerintah terkait dibentuknya Dewan Pengawas. Hal ini pun dipandang dapat merugikan kinerja KPK dalam bidang penyidikan.

“KPK yang bertugas memberantas maling-maling negara justru dihilangkan powernya,” sesal Fikri.

Oleh karena itu, Fikri mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Sehingga pelemahan terhadap kinerja KPK tidak terjadi.

“Mendesak Presiden untuk segera mengelurkan Perppu terkait dengan UU KPK,” tegas Fikri.

Tak hanya itu, IMM Jakarta Selatan ini pun menyoroti RUU KUHP yang dinilai merugikan masyarakat. Terlebih adanya pasal kontroversial seperti pasal penghinaan presiden.

“RUU ini merupakan bagian dari tindakan oligarki kekuasaan. Baik pemerintah maupun DPR sama-sama memiliki watak feodalistik serta anti terhadap kritik,” ucap Fikri.

Oleh karena itu, Fikri mengharapkan agar Presiden Jokowi dapat membatalkan wacana pengesahan RKUHP. “Menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP),” tukasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

2 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

2 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

3 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

3 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

3 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

3 hari ago