Categories: Nasional

Ancam Rektor, Haris Azhar: Menristekdikti Sudah Jadi Agen Represif

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Masifnya aksi penolakan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversial seperti RKUHP dan RUU Pemasyarakatan (PAS) oleh kelompok mahasiswa tidak didengar oleh pemerintah. Namun, pemerintah melalui Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir, mengancam rektor untuk dapat mencegah mahasiswa melakukan aksi demonstrasi.

Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar menilai, sikap pemerintah yang menekan aspirasi publik dengan cara membungkam penyampaian di muka umum merupakan tindakan otoriter. Menurutnya, hal itu merupakan langkah represif pemerintah terhadap sejumlah aksi demontrasi terkait penolakan UU KPK dan sejumlah RUU kontroversial.

“Makin otoriter saja pemerintah kita saat ini. Ciri-ciri pemerintahan otoriter adalah menggunakan segala cara untuk menghalau, menekan, atau melawan suara publik. Dalam hal ini Menristekdikti sudah jadi agen represif,” kata Haris melalui pesan singkatnya, Kamis (26/9).

Padahal tugas Menristekdikti Mohammad Nasir tak lain adalah untuk meningkatkan mutu kualitas perguruan tinggi. Haris menyesalkan pernyataan represif yang dikeluarkan Nasir tersebut.

“Sementara aksi mahasiswa adalah wujud dari intelektualitas. Jika kampus diminta cegah mahasiswa demontrasi, itu adalah bentuk pengkhianatan Menristekdikti pada kecerdasan mahasiswa,” sesal Haris.

Haris pun menyesalkan tindakan represif terhadap mahasiswa yang disisir karena melakukan aksi unjuk rasa. Padahal mengeluarkan pendapat di muka umum telah diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.

“Termasuk sweeping. Apa dasar sweeping? Kalau semua yang demo ditangkap, apakah itu artinya demonstrasi adalah kejahatan?” tegas Haris.

Sebelumnya, Menristekdikti Mohammad Nasir meminta para rektor untuk mencegah mahasiswa melakukan demo. Jika gagal, dia mengancam akan memberi sanksi.

Sanksi bagi rektor tergantung pada kondisinya. Jika terbukti melakukan pengerahan, sanksinya akan keras.

“Sanksi keras ada dua, bisa SP (Surat Peringatan) pertama, SP dua. Kalau sampai menyebabkan kerugian pada negara dan sebagainya ini bisa tindakan hukum,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/9).

Nasir mengatakan, pihaknya akan fokus pada rektor selaku pimpinan. Jika rektor tidak berhasil menertibkan para dosen, maka rektorlah yang bertanggungjawab.

Menurut Nasir, aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa bukanlah cara yang tepat. Sebab, pihaknya khawatir ada kelompok lain yang memanfaatkan situasi tersebut.

“Kalau saya lihat ada sebagian yang murni, ada yang sebagian ditunggangi. Gak jelas ini, karena ikut campur di dalamnya,” tukasnya.

Editor:Deslina
sumber: jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kasus Perampokan Maut di Rumbai, Polisi Kantongi Petunjuk Pelaku

Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…

4 jam ago

Antrean BBM Mengular di Pekanbaru, Warga Rela Tunggu Hingga Tengah Malam

Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…

7 jam ago

Jalan Mulus, Warga Lubuk Betung Ramai-ramai Ucapkan Terima Kasih ke Pemkab Rohul

Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…

9 jam ago

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

2 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

3 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

3 hari ago