Categories: Nasional

Rohul Terapkan PPKM Level 3

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – Dalam menekan angka penyebaran Covid- 19 dan menurunkan angka kematian, Tim Satgas Penanganan Covid- 19 Kabupaten Rokan Hulu selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 terhitung 24 Agustus hingga 6 September.

Mereka akan fokus mengoptimalkan Posko Penanganan Covid- 19 di tingkat kecamatan, desa/ kelurahan hingga tingkat RW dan RT yang berpotensi menularkan Covid-19. Sesuai dengan terbitnya Instruksi Bupati Rohul Nomor Nomor :360/BPBD/6/2021 tertanggal 24 Agustus 2021. 

"Selama pelaksanaan PPKM Level 3, Tim Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan, kelurahan dan desa se-Rohul harus berkolaborasi dan koordinasi dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19 dengan mengedukasi masyarakat untuk disiplin prokes dan menguatkan pelaksanaan 3 T (testing, tracing, treatmen)," ungkap Ketua Tim Satgas Penanganan Covid- 19 Kabupaten Rohul H Sukiman, Rabu (25/8).

Menurutnya, selama dua pekan ke depan pelaksanaan PPKM Level 3, atas kerja keras dan upaya dari Tim Satgas Covid-19 bersama seluruh elemen masyarakat dan stakeholder dapat menekan angka penyebaran Covid-19, sehingga Kabupaten Rohul bisa kembali ke zona hijau.

Langkah dan kebijakan yang dilaksanakan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Rohul dengan penguatan penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

"Kita yakin dan percaya, jika ada komitmen bersama untuk menjalankan Instruksi Bupati Rohul Nomor :360/BPBD/6/2021 itu, maka Kabupaten Rohul bisa kembali ke zona hijau," tuturnya.

Bupati menyebutkan, Tim Satgas Penanganan Covid- 19 berkomitmen secara bersama-sama, dalam mengendalikan dan menurunkan kasus penyebaran Covid-19, meningkatkan angka kesembuhan. Disamping menurunkan tingkat kematian serta menurunkan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupancy ratio) untuk intensive care unit dan ruang isolasi di rumah sakit rujukan penanganan Covid-19.(ade)

Laporan engki prima putra, Pasirpengaraian

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

22 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

22 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

22 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

22 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago