Categories: Nasional

Mahasiswa Pelaku Pembakaran Ipda Erwin Terancam Hukuman Mati

BANDUNG (RIAUPOS.CO) — pda Erwin Yudha Wildani, anggota Polres Cianjur yang terbakar saat mengamankan demo mahasiswa di Pendopo Cianjur akhrinya menghembuskan nafas terakhirnya. Erwin meninggal dunia usai berjuang dengan luka bakar yang cukup parah di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengutarakan pelaku akan terancam hukuman yang lebih berat. Pasalnya, perbuatan mereka mengakibatkan korban meninggal dunia. “Ya, tentu dengan korbannya (Ipda Erwin) meninggal dunia akan lebih berat hukumannya,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, seperti dilansir Radar Cianjur (Jawa Pos Group), Senin (26/8).

Trunoyudo menjelaskan, hukuman bagi para pelaku nantinya akan disesuaikan pada saat proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum di peradilan. Hukuman itu akan disesuaikan dengan tindak pidana para pelaku yang mengakibatkan orang lain atau korban meninggal dunia.

“Disesuaikan nanti pada saat proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum di peradilan yang mengakibatkan orang lain atau korban meninggal dunia akibat perbuatan tindak pidananya,” kata dia.

Erwin meninggal saat tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta. “Iya betul beliau meninggal tadi malam,” ujar Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana kepada Radar Cianjur.

Erwin yang sudah bertugas selama 25 tahun 7 bulan ini rencananya akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kabupaten Cianjur hari ini.

Sementara itu, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini penyidik tengah mendalami kembali pasal yang pantas dikenakan terhadap kelima tersangka. Namun kelima tersangka saat ini dikenakan pasal 212 KUHP. “Selain Pasal 212 KUHP dapat juga pasal- pasal lain yang memberatkan terhadap para pelaku,” kata Dedi.

Erwin meninggal dini hari tadi pukul 01.38 WIB. Erwin meninggal saat tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta.

Diduga luka bakar yang dilami Erwin terparah dibandingkan luka bakar tiga rekannya. Namun saat disinggung apakah hukuman kelima tersangka bisa dikenakan hukuman mati. Menurut Dedi, hal itu merupakan kewenangan penyidik. “Nanti didalami oleh penyidik dulu apabila fakta hukumnya kuat (bisa hukuman mati),” ungkapnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Anak Kuansing Jago Bahasa Asing Bakal Punya Peran Khusus di Pacu Jalur 2026

Pacu Jalur Kuansing 2026 ditargetkan mendunia dengan melibatkan anak daerah penguasaan bahasa asing dan promosi…

6 jam ago

Kecelakaan di Kelok 17 Limapuluh Kota, Empat Warga Pekanbaru Jadi Korban

Kecelakaan truk dan SUV di Kelok 17 menewaskan satu warga Pekanbaru. Tiga korban selamat setelah…

7 jam ago

5.000 Mangrove Ditanam di Desa Penyengat Pesisir Siak, Warga Bergerak Sebelum Abrasi Makin Parah

Warga Penyengat, Siak, menanam 5.000 mangrove secara swadaya untuk melindungi pesisir dari abrasi dan menjaga…

1 hari ago

Pamit Keluar Rumah, Gadis 19 Tahun di Pekanbaru Tak Bisa Dihubungi

Tsabita Salsabila, 19 tahun, dilaporkan hilang di Pekanbaru. Ponselnya terakhir terdeteksi di Jalan Swakarya setelah…

1 hari ago

Gempa M7,7 Hantam NTT, 20 Orang Meninggal dan 2 Masih Tertimbun

Gempa M7,7 mengguncang NTT dan menewaskan 20 orang. Enam warga luka-luka dan dua lainnya masih…

1 hari ago

Mobil Konsumen Terbakar Saat di SPBU Pelalawan, Pertamina Amankan Lokasi dan Periksa CCTV

Kendaraan konsumen terbakar di SPBU Bandar Petalangan, Pelalawan. Pertamina menghentikan operasional sementara dan masih menyelidiki…

1 hari ago