DIPERIKSA: Hidayat alias Subur diperiksa penyidik Mapolsek Patumbak. (SUMUT POS)
MEDAN (RIAUPOS.CO) – Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus 2 lagi terduga pelaku pengeroyokan terhadap Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi.
Polisi meringkus Hidayat alias Subur (21), warga Marindal Pasar IV Pondok, Gang Iperma, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak tak jauh dari kediamannya, Rabu (21/8) sekira jam 18.00 Wib.
Dengan ditangkapnya Subur, saat ini jumlah tersangka pelaku pengeroyokan tersebut menjadi 2 orang.
“Benar, ada 1 orang lagi tersangkanya berinisial H alias Subur yang sudah kita tangkap. Sehingga hingga kini sudah ada 2 orang tersangka yang telah kita tangkap dalam kasus pengeroyokan disertai penganiayaan tersebut,” jelas Putu Yudha, Ahad (25/8) sore.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap David Kurniawan Ginting (27) warga Jalan Marindal Pasar IV Pondok Desa, Gang Anggrek, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak.
“Untuk tersangka David, kita tangkap dari kediamannya di Jalan Karya Marindal I, Gg Rukun, Kamis (13/8) kemarin,” katanya.
Diketahui, Kapolsek dianiaya sejumlah pria saat melakukan penangkapan terhadap Anggara, seorang terduga pengedar narkoba di kawasan Patumbak, Kamis (8/8) sekira pukul 17.00 WIB.
Akibat pengeroyokan itu, orang nomor satu di Polsek Patumbak tersebut mengalami luka-luka di bagian kepala, wajah dan punggung dan selanjutnya membuat pengaduan ke Polrestabes Medan.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Putu Yudha.
Sumber: Sumutpos.co
Editor: Edwir
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…
Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…
Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…
DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…
Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…