Categories: Nasional

Empat Petinggi ACT Tersangka

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) masuk ke babak baru. Bareskrim resmi menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka kasus penggelapan, Senin (25/7). Mereka didugamenggelapkan uang donasi dengan membuat aturan pemotongan dana sebesar 20 persen hingga 30 persen. Salah satu penggelapan dilakukan dalam donasi Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar Rp34 miliar untuk dana sosial korban pesawat Lion Air JT-610.

Wadir Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri Kombespol Helfi Assegaf mengatakan, keempat petinggi ACT yang ditetapkan menjadi tersangka yakni, Ketua Pembina ACT Ahyudin,  Ketua Pengurus Yayasan Ibnu Khajar, Anggota Pembinaan Haryana Hermain, dan Anggota Pembinaan N Imam Akbari. "A, IK, H, dan NIA ditetapkan tersangka sore ini (kemarin, red)," terangnya, Senin (25/7).

Mereka ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penggelapan uang donasi. Serta, dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penggelapan itu dilakukan dengan membuat kebijakan berupa surat keputusan bersama (SKB) pemotongan dana. "SKB dibuat bersama empat tersangka,"paparnya.

Pemotongan dana itu dilakukan sebanyak 20 persen hingga 30 persen dari setiap donasi. Salah satu, donasi yang diduga digelapkan adalah BCIF. "ACT mendapat donasi senilai Rp138 miliar dari BCIF,"tuturnya.

Dari donasi Rp138 miliar itu, ternyata Rp34 miliar di antaranya digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya. Menurutnya, dana dari Boeing itu sebenarnya diperuntukkan bagi keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610. Memang setiap korban mendapatkan Rp2 miliar. "Tapi, masih ada dana ini yang seharusnya digunakan sesuai dengan keinginan dari para keluarga korban,"ujarnya.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, Rp34 miliar itu digunakan untuk berbagai aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya, seperti pembelian truk, dana talangan untuk dua perusahaan, koperasi syariah, dan pembangunan pesantren di Tasikmalaya. "Ketentuannya tidak boleh untuk itu,"terangnya.(idr/jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Dugaan Pelecehan Siswi oleh Guru SMAN di Pekanbaru, Polda Riau Turun Tangan

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

39 detik ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

18 menit ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

30 menit ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

1 jam ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

1 jam ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

22 jam ago