Categories: Nasional

Soal Transaksi Ilegal di Kementerian Agama, Lukman Hakim Bilang Begini

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku mengetahui adanya praktik-praktik transaksi ilegal di kementerian yang dipimpinnya. Namun, ia hanya menganggap itu sebatas rumor saja.

Lukman juga menegaskan, dirinya belum pernah melihat langsung mengenai praktik-praktik ilegal di lingkungan kantornya. Itu ia katakan saat memberikan kesaksian ‎dalam sidang dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi dilakukan‎.

‎’’Iya. Tapi suara itu hanya sebatas rumor isu, saya tidak pernah mengalami langsung, saya mengetahui sebatas isu romor kabar burung,’’ ujar Lukman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

‎Mendengar hal itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto langsung menanyakan kepda Menteri Lukman, mengapa selama ini tidak melakukan investigasi terkait adanya kabar praktik-praktik kecurangan itu.

Menjawab hal tersebut, Lukman mengatakan, kalau dirinya belum pernah melakukan investigasi. Namun ia selalu meminta kepada Inspektur Jenderal Kemenag untuk bisa melakukan fungsi pengawasan secara maksimal. Bahkan dia menegaskan, dalam setiap rapat-rapat agar selalu menjauhi hal-hal yang dianggap melanggar hukum.

‎’’Hampir di setiap acara saya melakukan pembinana integritas, jadi jangan lagi mengulangi praktik-praktik tidak terpuji,’’ katanya.

Sementara Lukman juga menegaskan, tindakan meminta pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepala Kanwil Kemenag di Jawa Timur Haris Hasanuddin sangat tidak dibenarkan. Karena itu menyalahi hukum hanya semata-mata memberikan honor tambahan apabila dirinya berkunjung ke setiap daerah.

’’Jadi itu menyalahi hukum, saya selalu menekankan jangan jangan melakukan hal yang tidak sesuai regulasi,’’ pungkasnya.

Dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag ini, Haris Hasanuddin didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmurmuziy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Haris memberikan uang Rp325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim.

Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Sebab, Haris saat itu tak lolos seleksi karena ia pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin.

Dalam persidangan tersebut, Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎(gwn/gunawanwibisono)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Sambut Ramadan 1447 H, Potang Bolimau Digelar di Pasirpengaraian

Bupati Rohul ajak masyarakat hadiri potang bolimau di Waterfront City Pasirpengaraian sambut Ramadan 1447 H.

5 jam ago

IAGI, IATMI dan SLB Indonesia Gagas Petrel Hackathon 2026 di UIR

IAGI, IATMI dan SLB Indonesia gelar Kick-Off Petrel Hackathon 2026 di UIR untuk dorong talenta…

7 jam ago

Waterbarrier Digeser, Pengendara Tetap Terobos Jembatan Sinambek

Jembatan Sungai Sinambek Kuansing ditutup karena rusak dan nyaris ambruk, namun pengendara masih nekat menerobos.

1 hari ago

Jelang Imlek 2026, Lalu Lintas Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar Melonjak 35 Persen

Jelang Imlek 2026, trafik Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar naik hingga 35 persen, arus ke Sumbar…

1 hari ago

Jawab Tantangan Iklim Tropis, RS Awal Bros Hadirkan Solusi Kesehatan Rambut

RS Awal Bros Hangtuah luncurkan Hair Center pertama di Riau, hadirkan solusi medis rambut berbasis…

1 hari ago

Ramp Check Gabungan di Siak, Pastikan Bus dan Angkutan Barang Laik Jalan

Polres Siak gelar ramp check gabungan dalam Operasi LK 2026 untuk pastikan angkutan umum dan…

1 hari ago