Categories: Nasional

Revisi UU Pemilu Digarap Lebih Awal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi II DPR akan mendorong revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar dilakukan lebih awal. Sangat mungkin hal itu dilaksanakan pada masa awal periode DPR RI 2024–2029.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, revisi UU Pemilu menjadi kebutuhan. Sebab, ada banyak persoalan. Agar cukup waktu, Doli mendorong revisi segera dilakukan. ’’(Supaya) jauh juga dari pelaksanaan pemilunya supaya kita betul-betul objektif dan punya cukup waktu untuk mengelaborasi,’’ ujarnya.

Doli meyakini, revisi bisa segera digulirkan. Pasalnya, banyak pihak yang punya kesepahaman akan hal itu. Dalam catatannya, ada banyak norma yang perlu dievaluasi. Selain dari amanat MK dalam putusan sengketa pilpres, ada juga norma parliamentary threshold atau ambang batas parlemen pada gugatan UU Pemilu oleh Perludem.

Selain itu, lanjut Doli, ada sejumlah norma lain yang bisa dievaluasi. Seperti sistem pemilu, presidential threshold, distribusi district magnitude, besaran kursi per dapil, hingga konversi suara ke kursi.

Evaluasi juga perlu menyangkut sistem pemilu. Jika mengacu pidato Prabowo dan Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu, ada kegelisahan soal pemilu yang melelahkan dan mahal. Termasuk evaluasi soal desain keserentakan pemilu.

’’Kita kan selama ini bicara tentang keserentakan, efisiensi, dan macem-macem. Ternyata kan enggak efisien juga gitu,’’ jelasnya.

Dari sisi teknis, digitalisasi pemilu juga perlu dibahas. Pengalaman kekisruhan Sirekap dinilai sebagai buah tidak adanya pengaturan yang khusus. Dari sisi penegakan hukum, selain yang diingatkan MK, Doli juga menilai isu politik mahar perlu menjadi atensi. UU Pemilu masih cukup terbatas dalam menindak praktik tersebut.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar juga sepakat revisi UU Pemilu. Mengacu pertimbangan MK, banyak persoalan yang perlu dibenahi. ’’Setiap lima tahun kami pasti menyempurnakan kelemahan-kelemahan dari UU pemilu kita,’’ ujarnya, Rabu (24/4).

Untuk melihat persoalan secara mendalam, kata Cak Imin, ada baiknya penggunaan hak angket dijalankan. ’’Sebetulnya PKB masih ingin ada angket. Tujuannya, membaca secara detail titik lemah dari keterpurukan demokrasi kita,’’ tuturnya. (far/c18/bay/jpg)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Perluas Literasi hingga Wilayah Perairan, Inhil Resmikan Pustaka Apung “Parit Anak Inhil”

Pustaka Apung "Parit Anak Inhil" hadir untuk memperluas layanan literasi masyarakat pesisir. Pemkab Inhil berencana…

10 jam ago

Selamatkan Pesisir Meranti, Pengaman Pantai Sepanjang 293 Meter Mulai Dikerjakan

Pembangunan pengaman pantai di Desa Kedabu Rapat, Meranti, terus berjalan untuk menahan abrasi dan melindungi…

10 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Sambangi Bagansiapiapi, Tim Basket Pelajar Siap Berebut Gelar Juara

Riau Pos-HSBL 2026 seri Bagansiapiapi digelar 22-25 Juli. Turnamen basket pelajar ini menjadi ajang pembinaan…

11 jam ago

Harimau Kembali Muncul di Siak, Warga Diminta Hindari Kebun dan Keluar Malam Hari

Harimau kembali terlihat di Mengkapan, Siak. Warga diminta meningkatkan kewaspadaan setelah satwa itu menyeberang jalan…

11 jam ago

Pemkab Inhu Buka Suara Soal Gaji ke-13 ASN yang Belum Cair, Ini Penyebabnya

Pemkab Indragiri Hulu belum dapat mencairkan gaji ke-13 ASN karena keterbatasan fiskal. Kebutuhan anggaran mencapai…

12 jam ago

SPBU di Hang Tuah Ujung Dilalap Api, Satu Mobil dan Pompa Pengisian Hangus

Kebakaran melanda SPBU Hang Tuah Ujung Pekanbaru. Sebuah mobil dan satu pompa BBM hangus, sementara…

12 jam ago