Site icon Riau Pos

Revisi UU Pemilu Digarap Lebih Awal

Hakim Konstitusi Saldi Isra bertanya kepada empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, beberapa waktu lalu. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi II DPR akan mendorong revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar dilakukan lebih awal. Sangat mungkin hal itu dilaksanakan pada masa awal periode DPR RI 2024–2029.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, revisi UU Pemilu menjadi kebutuhan. Sebab, ada banyak persoalan. Agar cukup waktu, Doli mendorong revisi segera dilakukan. ’’(Supaya) jauh juga dari pelaksanaan pemilunya supaya kita betul-betul objektif dan punya cukup waktu untuk mengelaborasi,’’ ujarnya.

Doli meyakini, revisi bisa segera digulirkan. Pasalnya, banyak pihak yang punya kesepahaman akan hal itu. Dalam catatannya, ada banyak norma yang perlu dievaluasi. Selain dari amanat MK dalam putusan sengketa pilpres, ada juga norma parliamentary threshold atau ambang batas parlemen pada gugatan UU Pemilu oleh Perludem.

Selain itu, lanjut Doli, ada sejumlah norma lain yang bisa dievaluasi. Seperti sistem pemilu, presidential threshold, distribusi district magnitude, besaran kursi per dapil, hingga konversi suara ke kursi.

Evaluasi juga perlu menyangkut sistem pemilu. Jika mengacu pidato Prabowo dan Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu, ada kegelisahan soal pemilu yang melelahkan dan mahal. Termasuk evaluasi soal desain keserentakan pemilu.

’’Kita kan selama ini bicara tentang keserentakan, efisiensi, dan macem-macem. Ternyata kan enggak efisien juga gitu,’’ jelasnya.

Dari sisi teknis, digitalisasi pemilu juga perlu dibahas. Pengalaman kekisruhan Sirekap dinilai sebagai buah tidak adanya pengaturan yang khusus. Dari sisi penegakan hukum, selain yang diingatkan MK, Doli juga menilai isu politik mahar perlu menjadi atensi. UU Pemilu masih cukup terbatas dalam menindak praktik tersebut.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar juga sepakat revisi UU Pemilu. Mengacu pertimbangan MK, banyak persoalan yang perlu dibenahi. ’’Setiap lima tahun kami pasti menyempurnakan kelemahan-kelemahan dari UU pemilu kita,’’ ujarnya, Rabu (24/4).

Untuk melihat persoalan secara mendalam, kata Cak Imin, ada baiknya penggunaan hak angket dijalankan. ’’Sebetulnya PKB masih ingin ada angket. Tujuannya, membaca secara detail titik lemah dari keterpurukan demokrasi kita,’’ tuturnya. (far/c18/bay/jpg)

Exit mobile version