Categories: Nasional

Revisi UU Pemilu Digarap Lebih Awal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi II DPR akan mendorong revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar dilakukan lebih awal. Sangat mungkin hal itu dilaksanakan pada masa awal periode DPR RI 2024–2029.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, revisi UU Pemilu menjadi kebutuhan. Sebab, ada banyak persoalan. Agar cukup waktu, Doli mendorong revisi segera dilakukan. ’’(Supaya) jauh juga dari pelaksanaan pemilunya supaya kita betul-betul objektif dan punya cukup waktu untuk mengelaborasi,’’ ujarnya.

Doli meyakini, revisi bisa segera digulirkan. Pasalnya, banyak pihak yang punya kesepahaman akan hal itu. Dalam catatannya, ada banyak norma yang perlu dievaluasi. Selain dari amanat MK dalam putusan sengketa pilpres, ada juga norma parliamentary threshold atau ambang batas parlemen pada gugatan UU Pemilu oleh Perludem.

Selain itu, lanjut Doli, ada sejumlah norma lain yang bisa dievaluasi. Seperti sistem pemilu, presidential threshold, distribusi district magnitude, besaran kursi per dapil, hingga konversi suara ke kursi.

Evaluasi juga perlu menyangkut sistem pemilu. Jika mengacu pidato Prabowo dan Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu, ada kegelisahan soal pemilu yang melelahkan dan mahal. Termasuk evaluasi soal desain keserentakan pemilu.

’’Kita kan selama ini bicara tentang keserentakan, efisiensi, dan macem-macem. Ternyata kan enggak efisien juga gitu,’’ jelasnya.

Dari sisi teknis, digitalisasi pemilu juga perlu dibahas. Pengalaman kekisruhan Sirekap dinilai sebagai buah tidak adanya pengaturan yang khusus. Dari sisi penegakan hukum, selain yang diingatkan MK, Doli juga menilai isu politik mahar perlu menjadi atensi. UU Pemilu masih cukup terbatas dalam menindak praktik tersebut.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar juga sepakat revisi UU Pemilu. Mengacu pertimbangan MK, banyak persoalan yang perlu dibenahi. ’’Setiap lima tahun kami pasti menyempurnakan kelemahan-kelemahan dari UU pemilu kita,’’ ujarnya, Rabu (24/4).

Untuk melihat persoalan secara mendalam, kata Cak Imin, ada baiknya penggunaan hak angket dijalankan. ’’Sebetulnya PKB masih ingin ada angket. Tujuannya, membaca secara detail titik lemah dari keterpurukan demokrasi kita,’’ tuturnya. (far/c18/bay/jpg)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

1 hari ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

1 hari ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

1 hari ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

1 hari ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

1 hari ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

1 hari ago