seniman-desak-pemerintah-segerakan-implementasi-aturan-royalti
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tepat hari ini, tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual (HKI) sedunia. Momentum ini diharapkan pemerintah segerakan implementasi aturan tentang royalti.
Hal ini disampaikan musisi Anang Hermansyah. Ia mengatakan peringatan hari kekayaan intelektual sedunia diharapkan menjadi pemantik bagi pemerintah untuk menyegarkan implementasi aturan tentang Royalti yang telah diterbitkan pemerintah pada akhir Maret dan awal April lalu.
"Peringatan hari kekayaan intelektual sedunia ini mestinya menjadi momentum yang baik bagi pemerintah untuk menyegarkan implementasi aturan tentang royalti yakni PP No 56/2021 dan Permenkumham No 20/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta dan/atau Musik," ujar Anang di Jakarta, Senin (26/4/2021).
Menurut dia, komitmen pemerintahan Presiden Jokowi terhadap persoalan royalti hak cipta musik telah ditunjukkan dengan penerbitan PP No 56/2021 dan Permenkumham No 20/2021.
"Perangkat hukumnya sudah tersedia, saat ini giliran pelaksana teknisnya. Kami berharap teman-teman birokrasi di Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dapat sesegera mungkin untuk melaksanakan aturan yang tersedia," tegas Anang.
Menurut musikus asal Jember ini, respons pelaku seni musik cukup positif atas terbitnya sejumlah regulasi terkait royalti hak cipta. Namun, imbuh Anang, keberadaan sejumlah regulasi tersebut akan sia-sia jika tidak segera ditindaklanjuti oleh pelaksana aturan.
"Aturan yang disambut sangat positif oleh pelaku musik itu harus ditindaklanjuti di lapangan," desak Anang.
Komitmen pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM mendorong ekonomi kreatif dalam momentum peringatan Hari Kekayaan Intelektual agar memiliki daya saing di pentas global harus diwujudkan dengan kerja konkret aparat kementerian di lapangan.
"Kami menyambut positif komitmen Menteri dalam sambutan peringatan Hari Kekayaan Intelektual sedunia terhadap ekonomi kreatif. Tetapi, komitmen itu harus dipahami dan ditindaklanjuti aparat dan birokrasi di bawah. Menteri juga harus memastikan aparat di bawah bekerja melaksanakan aturan yang dibuat," pungkasnya.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: E Sulaiman
Pemko Pekanbaru mulai terapkan WFH bagi ASN. Skema kerja diatur masing-masing OPD, namun pelayanan publik…
Driver ojol di Siak dirampok dan diserang dengan senjata tajam. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya…
Bupati Rohul serahkan bantuan korban kebakaran di Lenggopan dan janji bangun kembali rumah. Korban diharapkan…
Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…
Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…
Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…