penegakan-prokes-jadi-perhatian-ekstra
BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terus melakukan berbagai upaya untuk menekan penularan Covid-19. Selain gencarkan kegiatan operasi yustisi yang berupa imbauan di tengah masyarakat, termasuk juga melakukan kegiatan penegakan hukum
Hal itu ditegaskan Kepala Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Rohil H Suryadi SE, kemarin di Bagansiapiapi.
“Seperti yang kami laksanakan hari ini bersama dengan Polres, Polsek, dan unsur terkait lain dalam menegakan Perda Provinsi,” kata Suryadi. Mengacu pada peraturan yang ada terangnya maka penegakkan hukum bisa dilakukan bagi pelanggar prokes misalnya yang tak memakai masker pada saat berada di ruang publik. Disadari bahwa lemahnya kesadaran masyarakat dalam mengunakan masker tersebut berdampak buruk pada meningkatnya angka kasus positif covid yang ada.
Sebelum ini terangnya, sering dilaksanakan kegiatan berupa pendekatan persuasif. Bagi yang melanggar diberikan sanksi sosial berupa kegiatan membersihkan sampah, menyanyikan lagu Indonesia Raya.(fad)
Kuansing mendapat tambahan dana Rp70 miliar dari Kemenkeu. Dana diprioritaskan untuk gaji ASN, PPPK, dan…
Kebakaran menghanguskan 290 bilik santri Ponpes Syekh Burhanuddin Kampar. Pemkab bergerak cepat mendirikan tenda dan…
Ratusan mahasiswa dan petani kelapa menggelar aksi di Kantor Bupati Inhil. Mereka mendesak pemerintah memperjuangkan…
Penerima bansos di Siak menurun pada triwulan III. Dinsos menyebut pindah, pinjol hingga judol sebagai…
Video pasien koma viral di media sosial. Keluarga menyoroti lamanya proses rujukan, sementara RSUD Bagansiapiapi…
Sebanyak 14 tim basket pelajar Kampar dan Rohul siap bertarung di Riau Pos-HSBL 2026 Seri…