penegakan-prokes-jadi-perhatian-ekstra
BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terus melakukan berbagai upaya untuk menekan penularan Covid-19. Selain gencarkan kegiatan operasi yustisi yang berupa imbauan di tengah masyarakat, termasuk juga melakukan kegiatan penegakan hukum
Hal itu ditegaskan Kepala Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Rohil H Suryadi SE, kemarin di Bagansiapiapi.
“Seperti yang kami laksanakan hari ini bersama dengan Polres, Polsek, dan unsur terkait lain dalam menegakan Perda Provinsi,” kata Suryadi. Mengacu pada peraturan yang ada terangnya maka penegakkan hukum bisa dilakukan bagi pelanggar prokes misalnya yang tak memakai masker pada saat berada di ruang publik. Disadari bahwa lemahnya kesadaran masyarakat dalam mengunakan masker tersebut berdampak buruk pada meningkatnya angka kasus positif covid yang ada.
Sebelum ini terangnya, sering dilaksanakan kegiatan berupa pendekatan persuasif. Bagi yang melanggar diberikan sanksi sosial berupa kegiatan membersihkan sampah, menyanyikan lagu Indonesia Raya.(fad)
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…
Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…
Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…
Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…
Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…