bantuan-asing-jangan-sampai-merugikan-indonesia
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Muchamad Nabil Haroen mengatakan kesepakatan ekonomi maupun bantuan asing yang diterima pemerintah Indonesia jangan sampai menjerat dan merugikan warga negara dalam jangka panjang.
"Jikalau ada pinjaman dana atau kesepakatan ekonomi antara pemerintah Indonesia ke pihak manapun, jangan sampai merugikan warga negeri ini dalam jangka panjang," ujar anggota Komisi IX DPR RI itu dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (26/4), seperti dikutip dari Antara.
Sejauh ini, kata Haroen, pihaknya belum menerima keterangan resmi dari pemerintah terkait hal itu. Karena kesepakatan ekonomi atau pinjaman dana, menurut Fraksi PDI Perjuangan DPR RI adalah wilayah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan dan pihak terkait, ujar dia.
Namun, PDI Perjuangan berpandangan apapun nanti kebijakan pemerintah Jokowi harus dibaca dalam skala prioritas untuk penanganan corona (Covid-19).
Terkait bantuan ventilator dari Pemerintah AS untuk Indonesia, Haroen menilai itu merupakan inisiasi bagus bagi kerja sama dua negara. "Perlu diketahui, hampir semua negara-negara yang sedang berjibaku dalam penanganan Covid-19 membutuhkan ventilator. Pemerintah AS juga memberikan bantuan tidak hanya Indonesia, tapi ke beberapa negara Amerika Latin, semisal Ekuador, El Salvador, dan Honduras," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama itu.
Kerja sama antara Presiden AS Donald Trump dan Presiden Jokowi dalam hal pengadaan ventilator merupakan bagian dari kerja keras Pemerintah Indonesia untuk penanganan Covid-19 itu.
Berbagai cara dan strategi telah dilakukan oleh Pemerintah, termasuk juga telah menyiapkan anggaran besar, Rp 405,1 triliun untuk penanganan Covid-19 dari berbagai aspek. "Kita harus mendukung langkah-langkah pemerintah Indonesia untuk menuntaskan program-program penanganan Covid-19," ujar Haroen. (*)
Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal
AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…
BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…
Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…
Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…
Polisi mengungkap dugaan curanmor di Mandau, Bengkalis. Tiga terduga pelaku diamankan dan satu unit Honda…
Pemko Pekanbaru dan warga menggelar Salat Istisqa di 15 kecamatan saat udara memburuk. Hujan rintik…