kelakuan-pisah-ranjang-dengan-istri-rio-malah-perkosa-nenek-sendiri
MEDAN (RIAUPOS.CO) – Perbuatan yang dilakukan Rio Primananda, 27, ini tak pantas ditiru. Sebab sudah benar-benar keterlaluan. Bukannya menyayangi, warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara ini tega memperkosa nenek kandungnya sendiri.
Dalam pengakuannya ketika disidik aparat kepolisian, Rio mengaku nekat melakukan perbuatan biadabnya, karena tidak tahan melihat paha dan bokong sang nenek AH,75, saat berbaring menggunakan daster.
“Tersangka mengaku memerkosa korban secara spontan dan tidak ada berencana,” kata Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang, Sabtu (25/4) malam kepada wartawan.
Ihwal adanya kejadian ini, berawal saat sang nenek tidur di dalam kamar dengan mengenakan baju tidur jenis batik.
Melihat korban sendirian, tidak lama kemudian, tiba tiba tersangka masuk dalam kamar tidur korban dengan menggunakan tutup muka (sebo) dan langsung menyekap mulut korban dengan menggunakan kain sambil mengikat mulut korban.
Namun nahas, wajah tersangka tidak tertutup semua, sehingga korban masih mengenali wajah tersangka yang merupakan cucunya sendiri.
“Saat itu tersangka langsung merentangkan tubuh korban lalu mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan kain dan langsung melakukan aksi bejatnya,” jelas Robinson.
Usai puas melampiaskan hawa nafsunya, kata Robinson, tersangka langsung melarikan diri dari pintu dapur. Sementara, korban pun berupaya melepaskan ikatan kain ditangannya. Usai berhasil melepaskan ikatan, korban langsung menuju rumah anaknya, RI, yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.
Selanjutna, sesampainya korban di rumah anaknya, korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada anak dan cucunya serta melaporkan ke pihak kepolisian.
“Mendapat laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku tak bisa menahan birahinya lantaran dirinya sudah satu bulan pisah ranjang dengan istrinya,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Rayakan anniversary ke-7, The Zuri Pekanbaru berbagi sahur kepada masyarakat melalui program Sahur On The…
Festival Lampu Colok Bengkalis 1447 H resmi dibuka Bupati Kasmarni, ribuan warga antusias menyaksikan tradisi…
Imigrasi Bengkalis menutup layanan administrasi 18–24 April 2026. Masyarakat diminta mengurus paspor sebelum 17 Maret
Pos Pelayanan Mudik Polres Bengkalis di Simpang Pokok Jengkol, Duri, ramai dikunjungi warga dan menjadi…
Disnakertrans Riau menerima 20 pengaduan THR dari pekerja. Sebanyak 17 laporan masih dalam proses penanganan.
Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan pemerintah daerah tetap hadir di tengah masyarakat meski menghadapi tekanan…