Categories: Nasional

Kelakuan, Pisah Ranjang dengan Istri, Rio Malah Perkosa Nenek Sendiri

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Perbuatan yang dilakukan Rio Primananda, 27, ini tak pantas ditiru. Sebab sudah benar-benar keterlaluan. Bukannya menyayangi, warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara ini tega memperkosa nenek kandungnya sendiri.

Dalam pengakuannya ketika disidik aparat kepolisian, Rio mengaku nekat melakukan perbuatan biadabnya, karena tidak tahan melihat paha dan bokong sang nenek AH,75, saat berbaring menggunakan daster.

“Tersangka mengaku memerkosa korban secara spontan dan tidak ada berencana,” kata Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang, Sabtu (25/4) malam kepada wartawan.

Ihwal adanya kejadian ini, berawal saat sang nenek tidur di dalam kamar dengan mengenakan baju tidur jenis batik.

Melihat korban sendirian, tidak lama kemudian, tiba tiba tersangka masuk dalam kamar tidur korban dengan menggunakan tutup muka (sebo) dan langsung menyekap mulut korban dengan menggunakan kain sambil mengikat mulut korban.

Namun nahas, wajah tersangka tidak tertutup semua, sehingga korban masih mengenali wajah tersangka yang merupakan cucunya sendiri.

“Saat itu tersangka langsung merentangkan tubuh korban lalu mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan kain dan langsung melakukan aksi bejatnya,” jelas Robinson.

Usai puas melampiaskan hawa nafsunya, kata Robinson, tersangka langsung melarikan diri dari pintu dapur. Sementara, korban pun berupaya melepaskan ikatan kain ditangannya. Usai berhasil melepaskan ikatan, korban langsung menuju rumah anaknya, RI, yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.

Selanjutna, sesampainya korban di rumah anaknya, korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada anak dan cucunya serta melaporkan ke pihak kepolisian.

“Mendapat laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku tak bisa menahan birahinya lantaran dirinya sudah satu bulan pisah ranjang dengan istrinya,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Program Berobat Gratis UHC Tetap Berlanjut

Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…

22 jam ago

Defisit APBN Bisa Nol, Menkeu Ingatkan Dampak ke Ekonomi

Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…

23 jam ago

DPRD Pekanbaru Minta Satgas Tertibkan Kabel FO Meski Perda Belum Rampung

DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…

23 jam ago

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Inhu Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…

23 jam ago

Rekor Unggul, Jojo Siap Tempur Hadapi Kodai di Perempat Final Malaysia Open 2026

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…

24 jam ago

Kabar Baik, Gaji ASN dan PPPK Meranti Mulai Dibayar

Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…

24 jam ago