Categories: Nasional

Pemeriksaan Mantan Bendahara Penilap Zakat Hampir Tuntas

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Penyidikan kasus penilapan dana zakat oleh mantan bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau saat ini sudah hampir tuntas. Hal tersebut dikarenakan oknum tersebut sudah mengakui semua perbuatannya tersebut.

Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendrawan mengatakan, dari pemeriksaan pihaknya, hingga saat ini belum ada keterlibatan pihak lain pada penilapan dana zakat. Penilapan dana zakat itu murni dilakukan mantan bendahara sendiri. "Kesimpulan sementara, tunggal. Ini berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, memang ia telah mengakui semuanya," kata Sigit kemarin.

Lebih lanjut dikatakannya, hal tersebut juga merujuk dari beberapa hasil pemeriksaan terhadap pihak lain yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dana zakat di Bapenda tersebut. Begitu juga dari pihak Baznas. "Mantan bandahara Bapenda itu sendiri sudah beberapa kali diperiksa di Inspektorat Riau. Kemudian barang bukti penyetoran dana zakat sudah ada di Inspektorat," ujarnya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Riau ini, sejalan dengan pemeriksaan yang dilakukan internal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Indra S Lubis di Bapenda pada akhir Februari lalu.
Menurut Indra, oknum tersebut mengakui dari total Rp1,4 miliar uang zakat yang terkumpul sejak akhir 2020 akhir hingga selama 2021, uang yang disetorkan hanya sebesar Rp300 juta ke Bank Riau untuk Baznas.

Sisanya, dana yang bersumber dari potongan dana 2,5 persen setiap pegawai di Bapenda ditilapnya sendiri dengan merekayasa laporan-laporan keuangan zakat.

"Kami selaku PPNS, sudah memanggil dan memeriksa mantan bendahara Bapenda. Dia mengakui perbuatannya, dan itu dilakukannya sendiri dengan merekayasa laporan-laporan keuangan, tanpa ada keterlibatan orang lain," ungkap Indra.

Selain mengakui perbuatan sendiri, mantan bendahara tersebut juga menyatakan bersedia akan mengganti semua perbuatan culasnya, dengan cara menjual aset-aset yang dimilikinya.

Di antaranya, dengan menjual rumah, mobil termasuk ruko. Dengan rincian, ruko di Kota Dumai senilai Rp700 juta, mobil Toyota Camry senilai Rp300 juta lebih. Aset-aset berharga tersebut dijualnya, untuk mengganti uang zakat yang ditilapnya.

"Waktu BAP, dia sempat menyodorkan sertifikat ruko, rumah, BPKB mobil. Ada juga uang cash Rp50 juta untuk mengganti atas perbuatannya," paparnya.(sol)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

TKA Susulan Digelar 11-14 Mei, Ratusan Siswa Rohil Belum Selesai Ujian

Sebanyak 882 siswa SD di Rohil mengikuti TKA susulan akibat gangguan internet, listrik padam, hingga…

12 menit ago

Sapi Kurban Presiden untuk Bengkalis Dibanderol Rp96 Juta

Sapi kurban bantuan Presiden RI untuk Bengkalis dibanderol Rp96 juta, sementara pengawasan hewan kurban di…

2 jam ago

Razia PETI di Kuansing, 10 Rakit Penambang Emas Ilegal Dibakar Polisi

Polres Kuansing kembali menertibkan aktivitas PETI dengan memusnahkan 10 rakit penambang emas ilegal di Kuantan…

2 jam ago

HPT Rohil Berhasil Kumpulkan 150 Kantong Darah di Aksi Donor Darah

HPT Rohil bersama PMI Pekanbaru berhasil mengumpulkan 150 kantong darah dalam kegiatan donor darah di…

23 jam ago

Umri Wisuda 418 Lulusan, Perkuat Langkah Menuju Kampus Unggul

Umri mewisuda 418 lulusan dan terus memperkuat langkah menuju kampus unggul dengan pengembangan fasilitas dan…

23 jam ago

Baru Dua Kecamatan, Program 1 ASN 1 RW Pekanbaru Segera Diperluas

Pemko Pekanbaru mulai menerapkan program 1 ASN 1 RW di dua kecamatan dan akan memperluas…

23 jam ago