Categories: Nasional

Minta Keterangan Dua Ahli, Penyidik Terus Usut Kasus SPPD Fiktif

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit III Tipikor terus mendalami kasus dugaan mega korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau. Terbaru, penyidik telah meminta keterangan dua ahli. Diantaranya ahli keuangan negara dan ahli keuangan daerah.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Selasa (25/2). Dikatakan Kombes Ade, pemeriksaan dua ahli tersebut sangat diperlukan penyidik. Selain itu, nantinya Kepolisian juga akan meminta ke­terangan ahli pidana korupsi. “Masih ada 1 ahli lagi yang kita perlukan keterangannya, yakni ahli pidana korupsi. pekan ini akan kami periksa,” ungkap Kombes Ade.

Ditanyai soal pengembalian uang SPPD fiktif yang sudah diterima sejumlah pihak, hingga minggu keempat bulan Februari ini, angkanya masih sebanyak Rp19,2 miliar. Uang tunai sebanyak itu dikembalikan oleh lebih dari 242 penerima yang terdiri Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honor dan tenaga ahli di Sekretariat DPRD Riau.

Ade mengungkap, penyidik terus berkoordinasi dengan BPKP Riau terkait penghitungan kerugian negara tersebut. Jika hasil telah didapat, penyidik segera melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil penghitungan manual penyidik, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp162 miliar.

“Setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ini (berdasarkan) penghitungan manual kami ya. Itu nanti akan disinkronkan dengan hasil penghitungan BPKP Riau. Untuk finalnya tetap dari BPKP yang kita pakai di berkas perkara,” tutur Ade.

Diketahui, Polda Riau tengah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau. Meski belum ada penetapan tersangka, Korps Bhayangkara telah memeriksa ratusan saksi dan menyita sejumlah aset.

Beberapa diantaranya sebuah rumah di Kota Pekanbaru yang disebut milik mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun, 4 unit apartemen di Batam, Kepulauan Riau juga atas nama Muflihun, ASN dan THL DPRD Riau, beberapa unit tas branded dari oknum THL perempuan bernilai ratusan juta.

Dalam perjalanan kasusnya, sederet pegawai turut diperiksa. Terbaru, Selebgram sekaligus Aktris FTV Hana Hanifa turut diperiksa Polisi karena diduga turut menerima aliran dana korupsi SPPD Fiktif senilai ratusan juta.

Tak hanya itu, Polisi juga turut menyita sebuah kendaraan roda dua merk Harley Davidson, lahan seluas 1.206 meter persegi dan 11 unit homestay yang berlokasi Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).

Saat ini Korps Bhayangkara tengah menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP. Setelah ada, barulah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri.(nda)

Redaksi

Recent Posts

BRK Syariah Resmikan Rahn Gadai Emas di Bintan, Solusi Pembiayaan Kini Makin Mudah

BRK Syariah resmi meluncurkan layanan Rahn Gadai Emas di Bintan untuk memperluas akses pembiayaan syariah…

19 jam ago

Menjangkau Pelosok, PLN Gencarkan Literasi Digital Kelistrikan di Tapung Hilir

PLN UIP Sumbagteng menggelar sosialisasi PLN Mobile di Tapung Hilir untuk memperluas literasi digital kelistrikan…

22 jam ago

Harga Karet Kuansing Makin Nanjak, Pekan Ini Tembus Rp20.125 per Kg

Harga karet petani Kuansing kembali naik menjadi Rp20.125 per kilogram. Produksi meningkat seiring membaiknya harga…

1 hari ago

Sidak Kecamatan Marpoyan Damai, Wako Pekanbaru Minta Pelayanan Lebih Cepat

Wali Kota Pekanbaru sidak Kecamatan Marpoyan Damai dan menekankan pelayanan cepat serta kenyamanan warga.

2 hari ago

Distankan Pekanbaru Periksa 3.754 Hewan Kurban, Belum Temukan Kasus Penyakit

Distankan Pekanbaru telah memeriksa 3.754 hewan kurban dan memastikan belum ditemukan kasus penyakit.

2 hari ago

Tiga Wakil Rektor Umri Dilantik, Siap Perkuat Tata Kelola Berstandar Internasional

Umri melantik wakil rektor baru dan menargetkan penguatan tata kelola kampus menuju standar internasional.

2 hari ago