Site icon Riau Pos

Dewas: Penghentian Perkara Bukan Hal Baru di KPK

dewas-penghentian-perkara-bukan-hal-baru-di-kpk

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, penghentian perkara pada tahap penyelidikan merupakan hal biasa di lembaga antirasuah. Itu terkait 36 perkara korupsi yang dihentikan karena tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Itu (kasus) sudah dari tahun 2008, 2012 2013, itu kan kalau memang kemungkinan sudah tidak ditemukan lagi ya harus dihentikan, internal saja itu. Kecuali SP3 itu penyidikan, ini penyelidikan beda,” kata Tumpak ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (26/2).

Mantan pimpinan KPK ini pun menyebut, jika nantinya ditemukan bukti baru lembaga antirasuah dipastikan akan menindaklanjutinya. Dia menyebut, merupakan hal biasa kasus yang dihentikan pada tingkat penyelidikan.

“Itu biasa saja, karena penyelidikan banyak sekali, kalau memang tidak ada alat bukti lain kita setop, kecuali nanti ditemukan lagi alat bukti lain bisa dikerjakan lagi,” jelas Tumpak.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara soal polemik penghentian 36 perkara korupsi dalam tahap penyelidikan. Polisi jenderal bintang tiga ini mengklaim, 36 perkara yang dihentikan itu bisa dibuka kembali jika ditemukan alat bukti baru.

“Kalau ada bukti baru, bisa dong,” kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/2).

Firli pun mengklaim, penghentian 36 perkara tersebut telah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Firli  memastikan, penghentian kasus di lembaga antirasuah bukan sesuatu hal yang aneh.

“Terlampau banyak perkara yang ditinggalkan yang tidak selesai. Begitu hari pertama kami masuk, tentu kita lihat berapa sih perkara enggak selesai, karena orang-orang juga menanyakan kan, jumlah ditahap penyelidikan ada 366 (kasus), ditahap penyidikan ada 133 dan ini harus kita selesaikan semua,” ucap Firli.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini pun menegaskan, penghentian 36 perkara korupsi tidak atas intervensi oleh pihak manapun. Dia menegaskan, langkah penghentian perkara dilihat dari hasil penyelidikan.

“Tapi yang pasti adalah kita lihat dulu apa yang dimaksud dalam penyilidikan, penyelidikan adalah serangkaian yang dilakukan oleh penyelidik dalam rangka menemukan satu peristiwa, dan menentukan apakah peristiwa ini merupakan suatu peristiwa yang bisa dinaikan penyidikan atau tidak, itu konsepnya. Jadi kita tidak lihat siapa yang melakukan, tidak,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com
Editor : Deslina
Exit mobile version