Categories: Nasional

36 Botol Cairan Vape Mengandung Ganja Sintetis

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polda Riau menerima laporan pengujian laboratorium terhadap 36 botol liquid vape, yang diamankan bersamaan puluhan kilogram (kg) sabu. Hasilnya, cairan yang digunakan bagi rokok elektrik mengandung ganja sintetis. Ini merupakan temuan pertama di Bumi Lancang Kuning dan disinyalir telah beredar di tengah masyarakat.

Puluhan botol liquid vape semula memang dicurigai mengandung narkoba. Kecurigaan itu bukan tanpa alasan, karena ditemukan pada satu tempat dengan 35 kg sabu yang disimpan dalam bodi speedboat. Untuk memastikannya, maka botol cairan ini dibawa ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan, Sumatera Utara (Sumut) untuk dilakukan pengujian.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Suhirman mengakui, pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan cairan tersebut. Dikatakannya, hasil itu baru diterima beberapa hari lalu.

"Sampel cairan yang diuji ada tiga puluh botol, dan semuanya positif mengandung 5-fluoro ADB atau synthetic cannabinoid. Kalau bahasa Indonesia-nya yaitu ganja sintetis dan ini masuk narkotika golongan I," ungkap Suhirman kepada Riau Pos, Selasa (25/2).

Ditambahkannya, temuan cairan rokok elektrik yang mengandung ganja sintetis merupakan yang pertama di Bumi Melayu. Untuk itu, disampaikan mantan Kapolres Morowali, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Ketika disinggung apakah cairan tersebut telah beredar di tengah masyarakat Riau, khususnya Pekanbaru, Suhirman menyebutkan, tidak menutup kemungkinan. Karena rokok elektrik ini banyak digunakan anak-anak muda.

"Tidak tertutup kemungkinan (sudah beredar di masyarakat). Yang jelas kami sudah menyita 36 botol dengan tiga varian rasa. Yakni, jeruk, mangga dan anggur," imbuh mantan Dirresnarkoba Polda Bangka Belitung (Babel).

Lebih lanjut dikatakan Suhirman, peredaran liquid vape ini melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Begitu pula dengan penggunaannya dapat dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Pengguna bisa disangkakan dengan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, penjual, memiliki dan menyimpan, bisa dipidana minimal 4 tahun. Tergantung jumlah berapa banyak, bisa jadi 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati," tegas Suhirman.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Happy School Holiday Hadir, Nikmati Staycation Keluarga Nyaman di Khas Pekanbaru Hotel

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…

23 jam ago

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Agung Nugroho Ajak ASN Perkuat Semangat Melayani

Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…

23 jam ago

Unri Gelar MUED 2026, Dorong Kerja Sama Berkelanjutan dengan Dunia Industri dan Pemerintahan

MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…

24 jam ago

Wabup Rohul Sidak PKS, Temukan Harga TBS Sawit Masih di Bawah Ketetapan Pemprov Riau

Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…

24 jam ago

MTQ Riau 2026 Siap Digelar di Kuansing, Sebanyak 816 Peserta Resmi Ditetapkan

Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…

1 hari ago

Dua Anggota Polres Inhil Resmi Dipecat, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…

1 hari ago