36-botol-cairan-vape-mengandung-ganja-sintetis
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polda Riau menerima laporan pengujian laboratorium terhadap 36 botol liquid vape, yang diamankan bersamaan puluhan kilogram (kg) sabu. Hasilnya, cairan yang digunakan bagi rokok elektrik mengandung ganja sintetis. Ini merupakan temuan pertama di Bumi Lancang Kuning dan disinyalir telah beredar di tengah masyarakat.
Puluhan botol liquid vape semula memang dicurigai mengandung narkoba. Kecurigaan itu bukan tanpa alasan, karena ditemukan pada satu tempat dengan 35 kg sabu yang disimpan dalam bodi speedboat. Untuk memastikannya, maka botol cairan ini dibawa ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan, Sumatera Utara (Sumut) untuk dilakukan pengujian.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Suhirman mengakui, pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan cairan tersebut. Dikatakannya, hasil itu baru diterima beberapa hari lalu.
"Sampel cairan yang diuji ada tiga puluh botol, dan semuanya positif mengandung 5-fluoro ADB atau synthetic cannabinoid. Kalau bahasa Indonesia-nya yaitu ganja sintetis dan ini masuk narkotika golongan I," ungkap Suhirman kepada Riau Pos, Selasa (25/2).
Ditambahkannya, temuan cairan rokok elektrik yang mengandung ganja sintetis merupakan yang pertama di Bumi Melayu. Untuk itu, disampaikan mantan Kapolres Morowali, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Ketika disinggung apakah cairan tersebut telah beredar di tengah masyarakat Riau, khususnya Pekanbaru, Suhirman menyebutkan, tidak menutup kemungkinan. Karena rokok elektrik ini banyak digunakan anak-anak muda.
"Tidak tertutup kemungkinan (sudah beredar di masyarakat). Yang jelas kami sudah menyita 36 botol dengan tiga varian rasa. Yakni, jeruk, mangga dan anggur," imbuh mantan Dirresnarkoba Polda Bangka Belitung (Babel).
Lebih lanjut dikatakan Suhirman, peredaran liquid vape ini melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Begitu pula dengan penggunaannya dapat dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Pengguna bisa disangkakan dengan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, penjual, memiliki dan menyimpan, bisa dipidana minimal 4 tahun. Tergantung jumlah berapa banyak, bisa jadi 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati," tegas Suhirman.(rir)
Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli
Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…
Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…
RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…
Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…
Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…