Categories: Nasional

36 Botol Cairan Vape Mengandung Ganja Sintetis

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polda Riau menerima laporan pengujian laboratorium terhadap 36 botol liquid vape, yang diamankan bersamaan puluhan kilogram (kg) sabu. Hasilnya, cairan yang digunakan bagi rokok elektrik mengandung ganja sintetis. Ini merupakan temuan pertama di Bumi Lancang Kuning dan disinyalir telah beredar di tengah masyarakat.

Puluhan botol liquid vape semula memang dicurigai mengandung narkoba. Kecurigaan itu bukan tanpa alasan, karena ditemukan pada satu tempat dengan 35 kg sabu yang disimpan dalam bodi speedboat. Untuk memastikannya, maka botol cairan ini dibawa ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan, Sumatera Utara (Sumut) untuk dilakukan pengujian.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Suhirman mengakui, pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan cairan tersebut. Dikatakannya, hasil itu baru diterima beberapa hari lalu.

"Sampel cairan yang diuji ada tiga puluh botol, dan semuanya positif mengandung 5-fluoro ADB atau synthetic cannabinoid. Kalau bahasa Indonesia-nya yaitu ganja sintetis dan ini masuk narkotika golongan I," ungkap Suhirman kepada Riau Pos, Selasa (25/2).

Ditambahkannya, temuan cairan rokok elektrik yang mengandung ganja sintetis merupakan yang pertama di Bumi Melayu. Untuk itu, disampaikan mantan Kapolres Morowali, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Ketika disinggung apakah cairan tersebut telah beredar di tengah masyarakat Riau, khususnya Pekanbaru, Suhirman menyebutkan, tidak menutup kemungkinan. Karena rokok elektrik ini banyak digunakan anak-anak muda.

"Tidak tertutup kemungkinan (sudah beredar di masyarakat). Yang jelas kami sudah menyita 36 botol dengan tiga varian rasa. Yakni, jeruk, mangga dan anggur," imbuh mantan Dirresnarkoba Polda Bangka Belitung (Babel).

Lebih lanjut dikatakan Suhirman, peredaran liquid vape ini melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Begitu pula dengan penggunaannya dapat dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Pengguna bisa disangkakan dengan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, penjual, memiliki dan menyimpan, bisa dipidana minimal 4 tahun. Tergantung jumlah berapa banyak, bisa jadi 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati," tegas Suhirman.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

GPM HUT TNI AU Disambut Antusias, Warga Berburu Sembako Murah

Warga Pekanbaru antusias berburu sembako murah di GPM HUT TNI AU ke-80. Ribuan paket bantuan…

8 jam ago

Lansia Bakar Ban di Tengah Kota Pekanbaru, Protes Tak Terima Bansos Sejak 2019

Seorang lansia di Pekanbaru bakar ban di Jalan Sudirman sebagai protes tak lagi menerima bansos…

9 jam ago

Hujan Sebentar, Jalan Langsung Tergenang! Drainase Pekanbaru Jadi Sorotan

Hujan kembali picu banjir di Pekanbaru. DPRD desak perbaikan drainase menyeluruh usai insiden warga terseret…

9 jam ago

Seleksi Paskibraka Inhil 2026 Dimulai, 110 Pelajar Adu Fisik, Mental, dan Karakter

Seleksi Paskibraka Inhil 2026 resmi dimulai dengan 110 peserta. Penilaian meliputi fisik, mental, dan karakter…

12 jam ago

187 Jemaah Kuansing Siap ke Tanah Suci, Ini Lokasi Hotel Dekat Masjid Nabawi

Sebanyak 187 JCH Kuansing berangkat 30 April 2026. Hotel di Madinah hanya 30 meter dari…

1 hari ago

Dari Demo ke Penggerebekan, Dugaan Peredaran Narkoba di Panipahan Terkuak

Aksi warga di Panipahan berujung perusakan rumah dan temuan diduga sabu. Polisi selidiki kasus, Polda…

1 hari ago