PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua pekan berlalu, akhirnya pelaku pemotongan pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, terungkap oleh Polsek Bukitraya. Sebanyak empat orang pelaku digiring saat dari sel menuju pelataran Polsek Bukitraya saat ekspose pada Ahad (25/10).
Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo didampingi Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim mengatakan, satu dari pemilik merupakan pengelola bando atau teklame yang berada di Jalan Tuanku Tambusai, sedangkan tiga lainnya hanya pemotong pohon.
"Pengelola atas nama JW dari CV RB sedangkan pemotong pohon atau yang disuruh MA, RA, dan RP. Diamankan kemarin," jelasnya.
Usai dipotong, puluhan pohon itu dibuang ke tempat pembuangan sampah di daerah Air Hitam, Payung Sekaki.
"Saat itu juga dibuangnya pada Ahad (11/10) pukul 00.30 WIB. Jadi mereka itu sekali kerja," ungkapnya.
Pelaku dijerat 170 KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun enam bulan penjara. Kapolsek sebut, "motifnya karena menutupi pandangan," terangnya.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…
Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…
Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…
Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…
Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…
Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…