PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua pekan berlalu, akhirnya pelaku pemotongan pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, terungkap oleh Polsek Bukitraya. Sebanyak empat orang pelaku digiring saat dari sel menuju pelataran Polsek Bukitraya saat ekspose pada Ahad (25/10).
Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo didampingi Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim mengatakan, satu dari pemilik merupakan pengelola bando atau teklame yang berada di Jalan Tuanku Tambusai, sedangkan tiga lainnya hanya pemotong pohon.
"Pengelola atas nama JW dari CV RB sedangkan pemotong pohon atau yang disuruh MA, RA, dan RP. Diamankan kemarin," jelasnya.
Usai dipotong, puluhan pohon itu dibuang ke tempat pembuangan sampah di daerah Air Hitam, Payung Sekaki.
"Saat itu juga dibuangnya pada Ahad (11/10) pukul 00.30 WIB. Jadi mereka itu sekali kerja," ungkapnya.
Pelaku dijerat 170 KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun enam bulan penjara. Kapolsek sebut, "motifnya karena menutupi pandangan," terangnya.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.
Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.
Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…
PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…
Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…
Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Logas selesai dibangun dan diharapkan mempermudah mobilitas serta aktivitas…