Personel Satlantas Polresta Pekanbaru menindak pengendara yang memakai TNKB tidak sesuai aturan dalam Operasi Zebra Muara Takus di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbara, Jumat (25/10/2019). (BAYU SAPUTRA/RIAUPOS.CO)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satlantas Polresta Pekanbaru memberikan surat tilang kepada 167 pengendara yang melakukan pelanggaran dalam Operasi Zebra Muara Takus di Jalan Tuanku Tambusai, Jumat (25/10/2019).
Kasatlantas Polresta Pekanbaru AKP Emil Eka Putra menjelaskan bahwa mereka menindak pelanggar yang tidak menggunakan helm bagi pengendara roda dua. Selain itu ada juga yang tidak melengkapi administrasi kendaraan bermotor dan pengendara yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.
"Pada hari ini pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm saat mengendarai kendaraan bermotor roda dua dengan jumlah pelanggar sebanyak 71 orang," ujar Emil.
Operasi Zebra Muara Takus serentak diadakan di seluruh Indonesia yang dimulai dari 23 Oktober-5 November 2019. Razia dilakukan dengan sistem stationer dan melakukan penindakan dengan sistem patroli (hunting).(bay)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…