Categories: Nasional

PN Palangkaraya Kabulkan Gugatan Karhutla KLHK terhadap PT. AUS

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya mengabulkan Gugatan KLHK terhadap PT AUS.  Dalam putusan tersebut PT. AUS dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran yang terjadi dilokasi PT. AUS seluas 970 Ha di Katingan Kalimantan Tengah.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kurnia Yani Darmono, dengan Anggota Hakim Mahfudin, dan Hakim Alfon, menghukum PT. AUS untuk membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp. 261 Milyar. Putusan Hakim PN ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp. 359 Milyar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. “Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi,” ujarnya.
Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama.
“Agar jera, tidak ada pilihan lain, pelaku harus kita tindak sekeras-kerasnya. Kita akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan” tegas Rasio Sani.
Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Penegakan Hukum LHK Jasmin Ragil Utomo, mengatakan bahwa saat ini sudah ada 17 perusahaan yang terkait karhutla yang digugat oleh KLHK.
“Ada 9 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), dengan nilai gugatan mencapai Rp. 3,15 Trilyun. Jumlah perkara karhutla yang kita gugat akan bertambah,” tuturnya.
Berkaitan dengan karhutla yang terjadi pada tahun 2019, KLHK telah menyegel 83 lokasi korporasi yang terbakar dan menetapkan 8 korporasi sebagai tersangka. Satu kasus karhutla perorangan segera akan disidangkan.
Berkaitan dengan putusan Hakim
PN Palangkaraya ini, Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim.
“Kami melihat putusan ini menunjukkan bahwa karhutla merupakan sebuah kejahatan luar biasa ( Extra Ordinary Crime). Pihak korporasi harus bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka,” ujar Rasio Sani.
Majelis Hakim, menurut Rasio Sani, telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehati-hatian serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggung jawaban mutlak (strict liability).
“Kami sangat menghargai putusan ini,” pungkas Rasio Sani.(adv)

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

2 jam ago

Kabut Asap Karhutla Kian Pekat, 2.220 Warga Pelalawan Terserang Penyakit ISPA

Dampak kabut asap karhutla di Pelalawan sebabkan 2.220 warga terserang ISPA. Pemkab Pelalawan menyiagakan posko…

3 jam ago

Kualitas Udara Memburuk, Kasus ISPA di Kabupaten Kampar Tembus 1.740 Pasien

Kualitas udara Bangkinang masuk kategori sangat tidak sehat akibat kabut asap karhutla. Dinkes Kampar mencatat…

3 jam ago

PSPS Pekanbaru vs Persiraja Banda Aceh: Momentum Asykar Bertuah Bangkit di Laga Kandang

Gagal meraih poin di laga pembuka, PSPS Pekanbaru fokus melakukan evaluasi total jelang laga kandang…

3 jam ago

Menggugah Selera, Grand Elite Hotel Pekanbaru Hadirkan Menu Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang

Grand Elite Hotel Pekanbaru menghadirkan promo menu nusantara Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang lezat buatan…

11 jam ago

Operasional 1.276 SPPG Dihentikan Sementara, BGN Pastikan Pasokan Makan Bergizi Gratis Tetap Aman

Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…

12 jam ago