Categories: Nasional

Bepergian Wajib Instal Pedulilindungi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah akan mewajibkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi bikinan Kominfo dalam semua moda transportasi mulai 28 Agustus mendatang.

Hal tersebut telah diputuskan dalam rapat gabungan jajaran Kemenhub dan operator transportasi, kemarin (24/8).

“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19," jelas Menhub Budi Karya Sumadi. Ia mengatakan dirinya telah menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturan teknis agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

Lebih lanjut, Menhub meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik.

Selain itu, sosialisasi pada masyarakat juga harus dilakukan dengan baik. Agar tidak menimbulkan kebingungan pada aturan baru ini. "Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini," katanya.

Penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai lebih dahulu pada Juli 2021 di beberapa bandara. Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 di mana terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

Menurut menhub aplikasi digital ini memiliki beberapa manfaat di antaranya: dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana, serta meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab. Baik antigen maupun PCR.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa Indonesia akan kembali kedatangan vaksin Covid-19 dari Pfizer. Jumlahnya mencapai 50 juta dosis. Sebelumnya, Indonesia telah menerima 1,56 juta dosis vaksin Pfizer.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Masyarakat Kemenkes Ade Anaya mengatakan bahwa 50 juta dosis itu sudah dilakukan pembelian dari jalur bilateral. Kedatangan vaksin ini akan dilakukan secara bertahap dari Agustus hingga Desember nanti. "Kita juga akan mendapatkan (vaksin) Pfizer dari jalur multilateral. Untuk Agustus ini ada 5 juta dosis," ungkapnya.

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Pacu Jalur Hari Keempat Memanas, 13 Jalur Berhasil Tembus Final

Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…

17 jam ago

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

3 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

3 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

3 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

3 hari ago

Baru Dua Pekan Ditimbun, Jalan Sontang-Duri Rusak Lagi hingga Bus Nyaris Terguling

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…

3 hari ago