Categories: Nasional

Bepergian Wajib Instal Pedulilindungi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah akan mewajibkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi bikinan Kominfo dalam semua moda transportasi mulai 28 Agustus mendatang.

Hal tersebut telah diputuskan dalam rapat gabungan jajaran Kemenhub dan operator transportasi, kemarin (24/8).

“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19," jelas Menhub Budi Karya Sumadi. Ia mengatakan dirinya telah menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturan teknis agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

Lebih lanjut, Menhub meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik.

Selain itu, sosialisasi pada masyarakat juga harus dilakukan dengan baik. Agar tidak menimbulkan kebingungan pada aturan baru ini. "Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini," katanya.

Penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai lebih dahulu pada Juli 2021 di beberapa bandara. Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 di mana terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

Menurut menhub aplikasi digital ini memiliki beberapa manfaat di antaranya: dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana, serta meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab. Baik antigen maupun PCR.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa Indonesia akan kembali kedatangan vaksin Covid-19 dari Pfizer. Jumlahnya mencapai 50 juta dosis. Sebelumnya, Indonesia telah menerima 1,56 juta dosis vaksin Pfizer.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Masyarakat Kemenkes Ade Anaya mengatakan bahwa 50 juta dosis itu sudah dilakukan pembelian dari jalur bilateral. Kedatangan vaksin ini akan dilakukan secara bertahap dari Agustus hingga Desember nanti. "Kita juga akan mendapatkan (vaksin) Pfizer dari jalur multilateral. Untuk Agustus ini ada 5 juta dosis," ungkapnya.

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

31 menit ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

43 menit ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

1 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

21 jam ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

22 jam ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

22 jam ago