TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri Kuansing mulai hari ini, Selasa (25/8/2020) melimpahkan lima orang terdakwa kasus dugaan korupsi di Setda Kuansing dalam anggaran rumah tangga bupati tahun 2017 sebesar Rp13,3 miliar lebih ke Tepikor Pekanbaru.
Kelima terdakwa tersebut masing-masing, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kuansing H Muharlius, mantan Kabag Umum Setda M Saleh, Verdi Ananta sebagai Bendahara, Hetty Herlina dan Yuhendrizal selaku PPTK enam kegiatan tersebut. Mereka sudah ditahan sejak 20 Juli 2020.
"Hari ini kami limpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru," kata Kejari Kuansing Hadiman SH MH yang dihubungi RiauPos.co, Selasa (25/8/2020) di Telukkuantan.
Hadiman menjelaskan, Senin (24/8/2020) dilakukan persiapan melengkapi administrasi pelimpahan berkas perkara. Karena perkaranya di spelit/di pisah menjadi lima berkas perkara.Tujuan untuk mempermudah nanti dalam pembuktian di persidangan.
Setelah nanti keluar penetapan majelis hakim tipikor, maka semua terdakwa akan di pindahkan ke Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk mempermudah persidangan.
"Dan kita sedang koordinasi dengan Lapas Sialang Bungkuk. Kalau siap, kelimanya langsung kita limpahkan," ujarnya.
Laporan: Desriandri Chandra (Telukkuantan)
Editor: E Sulaiman
Bahu Jalan Siak II di Rumbai amblas akibat tergerus Sungai Umban. Kondisi ini dinilai membahayakan…
Pemkab Kuansing mengeksekusi pembongkaran kios Pasar Bawah Telukkuantan. Mayoritas pedagang memilih mengosongkan kios secara mandiri.
Riau Pos Fun Bike 2026 kembali digelar sebagai ajang olahraga dan silaturahmi yang mendorong gaya…
Polres Pelalawan memusnahkan lebih dari 20 ton bawang ilegal di TPA Kemang karena tidak dilengkapi…
Pemkab Rohul dan Rohil sepakat membangun jembatan dan jalan penghubung di wilayah perbatasan guna memperkuat…
IPC Terminal Petikemas mempercepat digitalisasi layanan pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi bongkar muat dan mendukung arus…