TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri Kuansing mulai hari ini, Selasa (25/8/2020) melimpahkan lima orang terdakwa kasus dugaan korupsi di Setda Kuansing dalam anggaran rumah tangga bupati tahun 2017 sebesar Rp13,3 miliar lebih ke Tepikor Pekanbaru.
Kelima terdakwa tersebut masing-masing, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kuansing H Muharlius, mantan Kabag Umum Setda M Saleh, Verdi Ananta sebagai Bendahara, Hetty Herlina dan Yuhendrizal selaku PPTK enam kegiatan tersebut. Mereka sudah ditahan sejak 20 Juli 2020.
"Hari ini kami limpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru," kata Kejari Kuansing Hadiman SH MH yang dihubungi RiauPos.co, Selasa (25/8/2020) di Telukkuantan.
Hadiman menjelaskan, Senin (24/8/2020) dilakukan persiapan melengkapi administrasi pelimpahan berkas perkara. Karena perkaranya di spelit/di pisah menjadi lima berkas perkara.Tujuan untuk mempermudah nanti dalam pembuktian di persidangan.
Setelah nanti keluar penetapan majelis hakim tipikor, maka semua terdakwa akan di pindahkan ke Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk mempermudah persidangan.
"Dan kita sedang koordinasi dengan Lapas Sialang Bungkuk. Kalau siap, kelimanya langsung kita limpahkan," ujarnya.
Laporan: Desriandri Chandra (Telukkuantan)
Editor: E Sulaiman
Pemko Pekanbaru mulai terapkan WFH bagi ASN. Skema kerja diatur masing-masing OPD, namun pelayanan publik…
Driver ojol di Siak dirampok dan diserang dengan senjata tajam. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya…
Bupati Rohul serahkan bantuan korban kebakaran di Lenggopan dan janji bangun kembali rumah. Korban diharapkan…
Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…
Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…
Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…