Categories: Nasional

Polisi Tak Izinkan Ada Aksi di Depan Mahkamah Konstitusi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polri akan mengambil sikap tegas saat pembacaan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Juni mendatang. Mereka tak mau kerusuhan seperti yang terjadi pada 21-22 Mei lalu terulang kembali.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sudah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk tidak memberikan izin aksi massa di depan MK pada saat pembacaan putusan. Supaya tidak terjadi ancaman keamanan nasional.

’’Saya juga sudah menegaskan kepada Kapolda Metro Jaya kepada BIN, Kepolisian tidak memberikan izin (aksi massa) di depan MK,’’ ujar Tito di Ruppatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Tito menggunakan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 sebagai dalil pelarangan aksi massa ini. Di pasal 6 disebutkan ada 5 hal yang tidak membolehkan aksi massa, di antaranya yakni yang menganggu ketertiban umum, dan mengganggu hak asasi orang lain.

Jenderal bintang empat itu mengatakan, pada aksi 21-22 Mei di depan Bawaslu, Polri sudah memberikan toleransi dan diskresi kebijakan untuk unjuk rasa di depan Bawaslu. Padahal Jalan MH Thamrin merupakan jalan protokol, maka jika dilakukan penutupan akan mengganggu publik. ’’Toleransi dan diskresi yang diberikan polri telah disalahgunakan dengan adanya kelompok perusuh yang saya yakin sudah merencanakan,’’ imbuhnya.

Atas dasar itu, Tito tak mau lagi kebijakannya disalahgunakan oleh kelompok yang tidak bertanggungjawab. Yang dengan sengaja melakukan kerusuhan. ’’Saya tidak ingin itu terulang kembali kebaikan yang kita lakukan diskresi, saya tidak ingin lagi disalahgunakan, untuk itu saya larang semua unjuk rasa yang melanggar ketertiban publik,’’ tegasnya.

Mantan Kepala BNPT ini mengatakan akan mengambil tindakan tegas bagi yang nekat menggelar aksi massa. Mereka bisa saja dibubarkan. Namun, dia menegaskan kepada anggotanya agar tetap berpatokan pada aturan yang berlaku dalam menghadapi massa demonstrasi.

’’Kalau tetap melaksanakan unjuk rasa sepanjang kalau mengganggu kepentingan publik kita akan bubarkan, tapi saya sudah menegaskan kepada anggota saya tidak boleh membawa peluru tajam itu protapnya,’’ kata Tito.

Guna mengantisipasi adanya gerakan massa, kepolisian tetap menyiagakan 45 ribu pasukannya di sekitar gedung MK. Selain itu kordinasi dengan pihak TNI juga terus dilakukan.(sabikajitaufan)


Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Sambut Ramadhan, Buya Yahya Ingatkan Jangan Jadikan Sekadar Konten

Buya Yahya ingatkan persiapan utama Ramadhan adalah membersihkan hati dan menyusun rencana ibadah agar bulan…

13 jam ago

Ramadan 2026, Jam Belajar SD dan SMP di Kampar Dipersingkat

Disdikpora Kampar atur jam belajar dan jadwal libur Ramadan 1447 H. PAUD-TK diliburkan, SD dan…

13 jam ago

Damkar Pekanbaru Kerahkan 6 Unit Mobil Padamkan Rumah Terbakar di Jalan Rajawali

Rumah kontrakan kosong di Jalan Rajawali Pekanbaru terbakar. Kerugian diperkirakan Rp180 juta, penyebab masih diselidiki.

16 jam ago

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau, Terkait Abdul Wahid

KPK periksa 10 saksi dugaan korupsi proyek PUPR Riau yang menjerat Abdul Wahid. Penyidikan terus…

18 jam ago

Satnarkoba Polres Kampar Amankan 132 Paket Sabu, Pelaku Positif Narkoba

Satnarkoba Polres Kampar tangkap pria dengan 132 paket sabu siap edar. Pelaku positif narkoba dan…

19 jam ago

Bupati Rohul: Zakat Produktif Lewat Z-Auto Ciptakan Ekonomi Mandiri

Baznas Rohul luncurkan Z-Auto, 13 penerima manfaat dapat bantuan bengkel motor untuk dorong lapangan kerja…

22 jam ago