Categories: Ekonomi Bisnis

Harga Tiket Harus Turun Paling Lambat 1 Juli 2019

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah memberikan kesempatan kepada maskapai penerbangan untuk menurunkan tarif tiket pesawat Low Cost Carrier (LCC) domestik paling lambat pada 1 Juli 2019. Tenggat waktu tersebut diberikan agar pihak maskapai dapat menghitung dan menyesuaikan tarif tiket yang baru.

’’Karena (penurunan tiket) itu tidak hanya satu pihak. Itu Angkasa Pura berapa menanggung bebannya, Pertamina berapa, kemudian maskapai berapa. Jadi mereka masih harus melakukan perhitungan nih. Dan kita memang berikan waktu sampai dengan akhir minggu ini atau paling lambat 1 Juli,’’ kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Darmin memahami bahwa dalam aturan yang baru diterbitkan pada Kamis (20/6/2019) ini tidak semua tarif tiket pesawat LCC diwajibkan untuk turun. Hanya pada waktu dan rute penerbangan tertentu yang akan turun. Sisanya, maskapai diminta untuk menyesuaikan tarif.

’’Kesepakatannya adalah mereka harus menyediakan flight tertentu jam berapa misalnya, dia harus rendah, harus turun. Yang lain dia tetap normal seperti yang sekarang. Tapi misalnya yang agak laku keras pagi sama sore. Jadi yang siang dimurahin. Arahnya gitu,’’ terangnya.

Ketika disinggung awak media soal adanya kartel tarif tiket pesawat di balik mahalnya harga tiket, Darmin menyatakan keberatan. Dia bilang, tarif pesawat memang dalam beberapa tahun terakhir belum pernah ada kenaikan harga.

’’Janganlah begitu melihatnya. Empat tahun mereka nggak ada yang naikkan (tarif). Mereka bersaing memperebutkan pangsa pasar, tiba-tiba setelah pangsa pasar masing-masing mulai cukup, ya naikan harga untuk menyesuaikan. Jadi, kalau dihitung keekonomian mereka sebenarnya sudah kesulitan,’’ katanya.
Pihak maskapai penerbangan menyatakan siap mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satunya maskapai penerbangan Lion Air Group. Untuk maskapai besutan Rusdi Kirana ini, pesawat LCC yang melayani rute domestik adalah Lion Air dan Wings Air.

’’Lion Air akan mengikuti keputusan regulator,’’ kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro beberapa waktu lalu.

Sementara itu, pihak Garuda Indonesia masih belum menjawab ketika dihubungi soal himbauan yang diberikan pemerintah. Maskapai plat merah itu memiliki entitas bisnis pesawat LCC yang bernama Citilink.(igmanibrahim)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

BRK Syariah Resmikan Rahn Gadai Emas di Bintan, Solusi Pembiayaan Kini Makin Mudah

BRK Syariah resmi meluncurkan layanan Rahn Gadai Emas di Bintan untuk memperluas akses pembiayaan syariah…

17 jam ago

Menjangkau Pelosok, PLN Gencarkan Literasi Digital Kelistrikan di Tapung Hilir

PLN UIP Sumbagteng menggelar sosialisasi PLN Mobile di Tapung Hilir untuk memperluas literasi digital kelistrikan…

20 jam ago

Harga Karet Kuansing Makin Nanjak, Pekan Ini Tembus Rp20.125 per Kg

Harga karet petani Kuansing kembali naik menjadi Rp20.125 per kilogram. Produksi meningkat seiring membaiknya harga…

22 jam ago

Sidak Kecamatan Marpoyan Damai, Wako Pekanbaru Minta Pelayanan Lebih Cepat

Wali Kota Pekanbaru sidak Kecamatan Marpoyan Damai dan menekankan pelayanan cepat serta kenyamanan warga.

2 hari ago

Distankan Pekanbaru Periksa 3.754 Hewan Kurban, Belum Temukan Kasus Penyakit

Distankan Pekanbaru telah memeriksa 3.754 hewan kurban dan memastikan belum ditemukan kasus penyakit.

2 hari ago

Tiga Wakil Rektor Umri Dilantik, Siap Perkuat Tata Kelola Berstandar Internasional

Umri melantik wakil rektor baru dan menargetkan penguatan tata kelola kampus menuju standar internasional.

2 hari ago