polri-bongkar-praktik-sindikat-casn-syaratnya-punya-uang-rp600-juta
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sedikitnya 30 orang tersangka yang terdiri dari sembilan orang diciduk satgas KKN Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Bareskrim Polri.
Kabag Kabagren Ops Bareskrim Polri Kombes Syamsul Arifin menyampaikan, pelaku menerima suap bervariasi dari mulai Rp150 hingga Rp600 juta.
“Rata-rata dari para tersangka yang sudah dilakukan penangkapan ada motivasi penggunaan uang atau uang suap dengan rentang Rp150 sampai Rp 600 juta,” kata Syamsul Arifin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022).
Para tersangka ini, dijelaskam Syamsul, melakukan modus dengan menggunakan remote access pada computer assisted test (CAT).
Selain itu, ada juga perangkat khusus yang dimodifikasi yakni menggunakan micspy yang disembunyikan di balik baju peserta.
“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Satgas Anti KKN CASN 2021 antara lain 58 unit handphone, 43 unit laptop/PC, 9 unit flashdisk, dan 1 unit DVR,” beber Syamsul.
Atas tindak pidana tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Semangat pengungkapan kasus ini adalah untuk memberikan jaminan bahwa seleksi CASN berikutnya harus lebih baik,” pungkas Syamsul.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman
Ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri sukses menjuarai Denmark Open 2026 usai mengalahkan pasangan…
Polsek Rumbai menangkap seorang pria berinisial SK alias Adi Black akibat mengelapkan 12 ekor sapi…
Anggota DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi meminta Pemko Pekanbaru tidak sekadar menggelar razia pekat, tetapi juga…
Suleha Rindiyani (22), warga Desa Tanjung Kedabu, Kepulauan Meranti, ditemukan meninggal dunia di perairan setempat…
Universitas Riau resmi mengukuhkan lima guru besar baru dari berbagai disiplin ilmu, meningkatkan jumlah total…
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bersama tim gabungan menjaring 47 truk tonase besar yang melanggar aturan…