Categories: Nasional

Mahkamah Agung Sunat Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Agung (MA) memotong alias menyunat hukuman Brigjen Prasetijo Utomo dari 3 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara. Prasetijo merupakan terpidana kasus pemalsuan sejumlah surat untuk kepentingan buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan PK terhadap Prasetijo Utomo dikabulkan oleh MK.

“Menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar Andi Samsan saat dikonfirmasi, Senin (25/4/2022).

Menurut Andi, Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena telah melakukan pemalsuan surat agar Djoko Tjandra bisa dengan bebas masuk ke Indonesia.

“Karena melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya. Menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama,” katanya.

Sementara itu, merujuk dari situs kepaniteraan MA, sebagai Majelis Hakim Ketua PK adalah Eddy Army, kemudian anggota adalah Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi.

“Amar putusan kabul,” demikian dikutip dari situs kepaniteraan MA.

Sebelumnya pada 10 Maret 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun kurungan penjara terhadap Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo dinilai terbukti bersalah menurut hukum karena telah menyuruh, melakukan surat-surat yang dimaksud dalam kasus ini adalah mengenai surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Prasetijo dinilai melanggar hukum karena memfasilitasi Djoko Tjandra yang menjadi buronan atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

20 menit ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

1 jam ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

2 jam ago

Alasan Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Mundur, Nalladia Ayu Rokan Diganti Imustiar

nalladia ayu rokan, ketua fraksi golkar dprd riau mundur dari jabatannya dan digantikan imustiar sebagai…

16 jam ago

Ribuan Pil Ekstasi Berbagai Merek Disimpan dalam Lemari Rumah, Perempuan 27 Tahun Ditangkap di Pekanbaru, Pemasok Diburu

ribuan pil ekstasi ditangkap di pekanbaru, 1.226 butir esktasi berbagai merek disimpan dalam lemari rumah,…

16 jam ago

HSBL Selatpanjang 2026 Dimulai, Simak Daftar Sekolah yang Siap Bertarung

HSBL 2026 Selatpanjang Series kembali digelar setelah vakum enam tahun. Enam sekolah siap bersaing dalam…

21 jam ago