mahkamah-agung-sunat-hukuman-brigjen-prasetijo-utomo
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Agung (MA) memotong alias menyunat hukuman Brigjen Prasetijo Utomo dari 3 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara. Prasetijo merupakan terpidana kasus pemalsuan sejumlah surat untuk kepentingan buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.
Sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan PK terhadap Prasetijo Utomo dikabulkan oleh MK.
“Menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar Andi Samsan saat dikonfirmasi, Senin (25/4/2022).
Menurut Andi, Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena telah melakukan pemalsuan surat agar Djoko Tjandra bisa dengan bebas masuk ke Indonesia.
“Karena melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya. Menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama,” katanya.
Sementara itu, merujuk dari situs kepaniteraan MA, sebagai Majelis Hakim Ketua PK adalah Eddy Army, kemudian anggota adalah Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi.
“Amar putusan kabul,” demikian dikutip dari situs kepaniteraan MA.
Sebelumnya pada 10 Maret 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun kurungan penjara terhadap Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo dinilai terbukti bersalah menurut hukum karena telah menyuruh, melakukan surat-surat yang dimaksud dalam kasus ini adalah mengenai surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Prasetijo dinilai melanggar hukum karena memfasilitasi Djoko Tjandra yang menjadi buronan atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mendesak pengelola SPBU untuk aktif mengatur antrean bio solar yang meluber…
Rumah milik Camat Merbau Wan Jumiati di Jalan Rambutan, Kelurahan Teluk Belitung, hangus terbakar pada…
Dinas PMPD Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan panitia Pilkades serentak di 54 desa untuk menjaga netralitas…
DLHK Kota Pekanbaru menurunkan tim ke sejumlah kecamatan guna menelusuri sumber bau menyengat menyerupai gas…
Polres Pelalawan menetapkan oknum guru berinisial HS sebagai DPO atas dugaan kejahatan seksual terhadap murid…
Prof Yesi Mutia Basri SE MSi Ak CA PhD resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang…