mahkamah-agung-sunat-hukuman-brigjen-prasetijo-utomo
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Agung (MA) memotong alias menyunat hukuman Brigjen Prasetijo Utomo dari 3 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara. Prasetijo merupakan terpidana kasus pemalsuan sejumlah surat untuk kepentingan buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.
Sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan PK terhadap Prasetijo Utomo dikabulkan oleh MK.
“Menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar Andi Samsan saat dikonfirmasi, Senin (25/4/2022).
Menurut Andi, Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena telah melakukan pemalsuan surat agar Djoko Tjandra bisa dengan bebas masuk ke Indonesia.
“Karena melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya. Menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama,” katanya.
Sementara itu, merujuk dari situs kepaniteraan MA, sebagai Majelis Hakim Ketua PK adalah Eddy Army, kemudian anggota adalah Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi.
“Amar putusan kabul,” demikian dikutip dari situs kepaniteraan MA.
Sebelumnya pada 10 Maret 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun kurungan penjara terhadap Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo dinilai terbukti bersalah menurut hukum karena telah menyuruh, melakukan surat-surat yang dimaksud dalam kasus ini adalah mengenai surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Prasetijo dinilai melanggar hukum karena memfasilitasi Djoko Tjandra yang menjadi buronan atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman
PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.
JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.
Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.
Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…
PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…
Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…