Categories: Nasional

Mahkamah Agung Sunat Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Agung (MA) memotong alias menyunat hukuman Brigjen Prasetijo Utomo dari 3 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara. Prasetijo merupakan terpidana kasus pemalsuan sejumlah surat untuk kepentingan buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan PK terhadap Prasetijo Utomo dikabulkan oleh MK.

“Menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar Andi Samsan saat dikonfirmasi, Senin (25/4/2022).

Menurut Andi, Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena telah melakukan pemalsuan surat agar Djoko Tjandra bisa dengan bebas masuk ke Indonesia.

“Karena melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya. Menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama,” katanya.

Sementara itu, merujuk dari situs kepaniteraan MA, sebagai Majelis Hakim Ketua PK adalah Eddy Army, kemudian anggota adalah Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi.

“Amar putusan kabul,” demikian dikutip dari situs kepaniteraan MA.

Sebelumnya pada 10 Maret 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun kurungan penjara terhadap Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo dinilai terbukti bersalah menurut hukum karena telah menyuruh, melakukan surat-surat yang dimaksud dalam kasus ini adalah mengenai surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Prasetijo dinilai melanggar hukum karena memfasilitasi Djoko Tjandra yang menjadi buronan atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Tekan Balap Liar dan Knalpot Brong, Polisi Sita 12 Motor di Pekanbaru

Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…

19 jam ago

Inovasi Layanan Umrah, Menang Tour & Travel Launching MMC

PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…

19 jam ago

Baznas Riau Catat Zakat ASN Pemprov Riau Tembus Rp52 Miliar

Baznas Riau mencatat zakat ASN Pemprov Riau tahun 2025 mencapai Rp52,5 miliar dan terus mengoptimalkan…

19 jam ago

Penolakan Relokasi Menguat, Masyarakat Cerenti Tanda Tangani Petisi

Masyarakat Cerenti menggelar aksi damai dan menandatangani petisi menolak rencana relokasi warga TNTN ke Desa…

20 jam ago

Kantin SDN 169 Pekanbaru Terbakar Dini Hari, Damkar Kerahkan 5 Unit

Kantin SDN 169 Pekanbaru terbakar dini hari. Lima unit damkar dikerahkan untuk memadamkan api dan…

20 jam ago

Dermaga Peranggas Meranti Kian Memprihatinkan, DPRD Minta Perhatian Pemerintah

Dermaga Peranggas di Kepulauan Meranti kian memprihatinkan dan dinilai tak layak pakai. DPRD mendesak pemerintah…

21 jam ago