Categories: Nasional

Minta Pekerja Laporkan Kendala THR

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta pekerja dan masyarakat untuk melaporkan kendala yang dihadapi terkait penerimaan tunjangan hari raya (THR) 2022. Apalagi menjelang deadline pemberian THR terakhir, Senin (25/4) hari ini. Pekerja juga bisa melapor ke ORI jika Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tidak menindaklanjuti pengaduan terkait THR.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kendala penerimaan THR maupun kendala pengaduan di Posko Pengaduan THR yang didirikan Kemenaker. "Ombudsman berfokus pada pengawasan pelaksanaan Posko THR keagamaan yang dibuat oleh Kemnaker," kata Robert, Ahad (24/4).

Robert menekankan ada tiga titik krusial dalam pengawasan pembayaran THR. Pertama, kepastian bahwa pemerintah pusat hingga provinsi dan daerah telah mendirikan Posko Pengaduan THR. Kedua, perlunya pengawasan yang proaktif dan efektif. Dan ketiga, mekanisme sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan THR.

Rencananya, ORI bakal melakukan pemantauan di lapangan terkait pelaksanaan pembayaran THR. Pemantauan akan dilakukan bersama Kemenaker. "Kami akan melakukan sidak dan observasi untuk melihat sejauh mana pelaksanaannya di lapangan," tegasnya.

Sementara itu, Posko THR Keagamaan Tahun 2022 Kemenaker telah menerima 2.114 laporan terkait THR selama periode 8-20 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.

Menurut Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap, laporan tersebut mencakup beberapa topik. Topik-topik tersebut di antaranya, perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, hingga THR tidak dibayar.

"Kemenaker memastikan akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat," ujarnya.

Untuk konsultasi, kata dia, sudah dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi di website https://poskothr.kemnaker.go.id. Sedangkan, terkait pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan. "Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir," ungkapnya.(wan/mia/jpg)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

21 jam ago

Hindari Kecelakaan Saat Arus Balik, Ini Tips Penting dari Capella Honda

Capella Honda bagikan tips aman berkendara motor saat arus balik. Mulai dari cek kendaraan, istirahat…

21 jam ago

DJP Riau Beri Relaksasi SPT, Wajib Pajak Tak Kena Sanksi

DJP Riau memperpanjang pelaporan SPT Tahunan dan menghapus sanksi keterlambatan. Kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan…

21 jam ago

Aksi Pencurian Kabel Bikin Jalan Sudirman Pekanbaru Gelap Gulita

Kabel LPJU di Jalan Sudirman Pekanbaru dicuri OTK, menyebabkan jalan gelap. Dishub langsung lakukan perbaikan…

22 jam ago

Kebakaran Hebat di Sukajadi, 8 Rumah Kontrakan Hangus Seketika

Kebakaran hebat hanguskan 8 rumah kontrakan di Sukajadi. Penghuni tak sempat selamatkan harta benda, kerugian…

22 jam ago

Lolos Administrasi, 38 Kandidat KI Riau Siap Ikuti Tes Potensi

Sebanyak 38 calon anggota KI Riau mengikuti tes potensi hari ini. Hasil seleksi akan diumumkan…

22 jam ago